PROVINSI LAMPUNG

Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung punya jurusnya sendiri untuk mengingatkan masyarakat agar taat pajak. Caranya, yakni dengan mengirimkan pesan kepada wajib pajak berisi pengingat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Whatsapp.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan program Whatsapp reminder bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan inovasi ini, wajib pajak akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sejak 1 bulan sebelum jatuh tempo.

"Namun, jika masyarakat ternyata sudah melakukan pembayaran, pesannya boleh diabaikan saja," katanya, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Fahrizal mengatakan pemprov melaksanakan program Whatsapp reminder melalui kerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Program ini terlaksana sejak Januari 2023 dan bakal berlangsung hingga Desember 2023 mendatang.

Jumlah Whatsapp reminder yang dikirimkan setiap bulan bervariasi, tergantung dengan kendaraan yang akan jatuh tempo.

Pada pesan yang dikirimkan, wajib pajak diberitahukan nomor kendaraan yang telah mendekati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun disarankan melakukan pembayaran pajak melalui Samsat atau aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor online (e-Salam V2, e-Samdes, dan Signal).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, wajib pajak juga diberikan contact center Bapenda Provinsi Lampung apabila memerlukan informasi tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim mendukung inovasi pemprov memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak. Dia berharap inovasi Whatsapp reminder mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena terkadang masyarakat lupa kalau kendaraannya sudah waktunya bayar pajak. Kalau diingatkan kan jadi mempermudah masyarakat," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ikhwan juga mengingatkan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023. Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Sebelumnya, Bapenda menyatakan saat ini ada sekitar 3,56 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung. Dari angka tersebut, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak sehingga 2,36 juta kendaraan lainnya tercatat tidak bayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja