PROVINSI LAMPUNG

Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung punya jurusnya sendiri untuk mengingatkan masyarakat agar taat pajak. Caranya, yakni dengan mengirimkan pesan kepada wajib pajak berisi pengingat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Whatsapp.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan program Whatsapp reminder bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan inovasi ini, wajib pajak akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sejak 1 bulan sebelum jatuh tempo.

"Namun, jika masyarakat ternyata sudah melakukan pembayaran, pesannya boleh diabaikan saja," katanya, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Fahrizal mengatakan pemprov melaksanakan program Whatsapp reminder melalui kerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Program ini terlaksana sejak Januari 2023 dan bakal berlangsung hingga Desember 2023 mendatang.

Jumlah Whatsapp reminder yang dikirimkan setiap bulan bervariasi, tergantung dengan kendaraan yang akan jatuh tempo.

Pada pesan yang dikirimkan, wajib pajak diberitahukan nomor kendaraan yang telah mendekati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun disarankan melakukan pembayaran pajak melalui Samsat atau aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor online (e-Salam V2, e-Samdes, dan Signal).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain itu, wajib pajak juga diberikan contact center Bapenda Provinsi Lampung apabila memerlukan informasi tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim mendukung inovasi pemprov memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak. Dia berharap inovasi Whatsapp reminder mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena terkadang masyarakat lupa kalau kendaraannya sudah waktunya bayar pajak. Kalau diingatkan kan jadi mempermudah masyarakat," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Ikhwan juga mengingatkan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023. Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Sebelumnya, Bapenda menyatakan saat ini ada sekitar 3,56 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung. Dari angka tersebut, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak sehingga 2,36 juta kendaraan lainnya tercatat tidak bayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?