KEBIJAKAN PAJAK

Jurus Pemerintah Gairahkan Hulu Migas, Ada Revisi Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 13:30 WIB
Jurus Pemerintah Gairahkan Hulu Migas, Ada Revisi Aturan Pajak

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menggairahkan investasi di sektor hulu migas. Hal ini dilakukan di tengah tantangan penurunan produksi migas dan fluktuasi harga minyak dunia.

Setidaknya ada 4 langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor hulu migas. Keempatnya adalah eksplorasi wilayah potensi migas, penerapan teknologi untuk mengoptimalisasi produksi, reaktivasi lapangan idle, dan menyusun serta merevisi kebijakan di sektor migas. Ada dua beleid mengenai aspek pajak sektor migas yang ikut direvisi.

"Kementerian ESDM masih dalam proses revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, ada juga PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split," kata Direktur Pembinaan Program Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Strategi dalam aspek regulasi lainnya adalah memberikan adanya tambahan waktu eksplorasi, yang semula dibatasi 10 tahun kini terdapat relaksasi tambahan waktu.

Menurut Ariana, tambahan waktu eksplorasi ini memberikan peluang lebih untuk temuan migas. Dia mencontohkan temuan migas yang terjadi pada Geng North terjadi pada tahun ke-12 atau ke-13.

Di samping itu, adanya relaksasi masa eksplorasi juga mendorong KKKS untuk melakukan eksplorasi di luar wilayah kerja migas, lelang tanpa joint study, minimum signature bonus, investment credit, FTP shareable, dan kebijakan insentif lainnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, Ariana menambahkan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM terkait dengan kontrak migas skema new gross split.

Peraturan tersebut terbit untuk memperbaiki sistem gross split yang lama, dengan fleksibilitas bagi investor untuk menggunakan kontrak migas skema cost recovery atau gross split sebagai peralihan dengan kondisi tertentu.

Kedua, skema bagi hasil bagian KKKS diperbaiki pada kisaran 75%-95% sebelum pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dengan range yang sangat lebar mencapai 0-100% membuat ketidakpastian tinggi.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Ketiga, kontraktor migas nonkonvensional langsung dapat bagi hasil 93% hingga 95%. Keempat, parameter yang menentukan besaran bagi hasil KKKS disederhanakan dari 13 parameter menjadi 5 parameter saja sehingga lebih sederhana dan dapat diterapkan di lapangan.

"Untuk blok baru ini kita bagi hasil untuk kontraktor itu bisa sampai 50% dalam 3 tahun terakhir, kalau dulu cuma 15% sampai 30%. Kemudian kita berikan fleksibilitas kontrak migas bisa pilih mau skema cost recovery atau skema gross split," imbuh Ariana.

Imbas dari beberapa perubahan regulasi ini, Indonesia punya 21 blok migas baru. Dari semua blok itu, terdapat 18 kontrak yang menggunakan skema bagi hasil bagian KKKS sebesar 40% hingga 50%.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Ini artinya pemerintah beradaptasi dengan apa yang dikehendaki oleh para investor, kita coba sesuaikan dengan tetap menjaga kepentingan negara yang seimbang," kata Ariana.

Ariana mengatakan pada 2024 ada 5 blok yang telah dilelang pada lelang tahap I dan 6 blok akan dilelang pada lelang tahap II pada Oktober mendatang. Upaya eksplorasi ini dilakukan melalui proses joint study eksplorasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses