KEBIJAKAN PAJAK

Jurus Pemerintah Gairahkan Hulu Migas, Ada Revisi Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 13:30 WIB
Jurus Pemerintah Gairahkan Hulu Migas, Ada Revisi Aturan Pajak

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menggairahkan investasi di sektor hulu migas. Hal ini dilakukan di tengah tantangan penurunan produksi migas dan fluktuasi harga minyak dunia.

Setidaknya ada 4 langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor hulu migas. Keempatnya adalah eksplorasi wilayah potensi migas, penerapan teknologi untuk mengoptimalisasi produksi, reaktivasi lapangan idle, dan menyusun serta merevisi kebijakan di sektor migas. Ada dua beleid mengenai aspek pajak sektor migas yang ikut direvisi.

"Kementerian ESDM masih dalam proses revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, ada juga PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split," kata Direktur Pembinaan Program Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Strategi dalam aspek regulasi lainnya adalah memberikan adanya tambahan waktu eksplorasi, yang semula dibatasi 10 tahun kini terdapat relaksasi tambahan waktu.

Menurut Ariana, tambahan waktu eksplorasi ini memberikan peluang lebih untuk temuan migas. Dia mencontohkan temuan migas yang terjadi pada Geng North terjadi pada tahun ke-12 atau ke-13.

Di samping itu, adanya relaksasi masa eksplorasi juga mendorong KKKS untuk melakukan eksplorasi di luar wilayah kerja migas, lelang tanpa joint study, minimum signature bonus, investment credit, FTP shareable, dan kebijakan insentif lainnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kemudian, Ariana menambahkan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM terkait dengan kontrak migas skema new gross split.

Peraturan tersebut terbit untuk memperbaiki sistem gross split yang lama, dengan fleksibilitas bagi investor untuk menggunakan kontrak migas skema cost recovery atau gross split sebagai peralihan dengan kondisi tertentu.

Kedua, skema bagi hasil bagian KKKS diperbaiki pada kisaran 75%-95% sebelum pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dengan range yang sangat lebar mencapai 0-100% membuat ketidakpastian tinggi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, kontraktor migas nonkonvensional langsung dapat bagi hasil 93% hingga 95%. Keempat, parameter yang menentukan besaran bagi hasil KKKS disederhanakan dari 13 parameter menjadi 5 parameter saja sehingga lebih sederhana dan dapat diterapkan di lapangan.

"Untuk blok baru ini kita bagi hasil untuk kontraktor itu bisa sampai 50% dalam 3 tahun terakhir, kalau dulu cuma 15% sampai 30%. Kemudian kita berikan fleksibilitas kontrak migas bisa pilih mau skema cost recovery atau skema gross split," imbuh Ariana.

Imbas dari beberapa perubahan regulasi ini, Indonesia punya 21 blok migas baru. Dari semua blok itu, terdapat 18 kontrak yang menggunakan skema bagi hasil bagian KKKS sebesar 40% hingga 50%.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

"Ini artinya pemerintah beradaptasi dengan apa yang dikehendaki oleh para investor, kita coba sesuaikan dengan tetap menjaga kepentingan negara yang seimbang," kata Ariana.

Ariana mengatakan pada 2024 ada 5 blok yang telah dilelang pada lelang tahap I dan 6 blok akan dilelang pada lelang tahap II pada Oktober mendatang. Upaya eksplorasi ini dilakukan melalui proses joint study eksplorasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja