KEBIJAKAN PAJAK

Jurus Pemerintah Gairahkan Hulu Migas, Ada Revisi Aturan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2024 | 13:30 WIB
Jurus Pemerintah Gairahkan Hulu Migas, Ada Revisi Aturan Pajak

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya menggairahkan investasi di sektor hulu migas. Hal ini dilakukan di tengah tantangan penurunan produksi migas dan fluktuasi harga minyak dunia.

Setidaknya ada 4 langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor hulu migas. Keempatnya adalah eksplorasi wilayah potensi migas, penerapan teknologi untuk mengoptimalisasi produksi, reaktivasi lapangan idle, dan menyusun serta merevisi kebijakan di sektor migas. Ada dua beleid mengenai aspek pajak sektor migas yang ikut direvisi.

"Kementerian ESDM masih dalam proses revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, ada juga PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split," kata Direktur Pembinaan Program Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto, dikutip pada Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Strategi dalam aspek regulasi lainnya adalah memberikan adanya tambahan waktu eksplorasi, yang semula dibatasi 10 tahun kini terdapat relaksasi tambahan waktu.

Menurut Ariana, tambahan waktu eksplorasi ini memberikan peluang lebih untuk temuan migas. Dia mencontohkan temuan migas yang terjadi pada Geng North terjadi pada tahun ke-12 atau ke-13.

Di samping itu, adanya relaksasi masa eksplorasi juga mendorong KKKS untuk melakukan eksplorasi di luar wilayah kerja migas, lelang tanpa joint study, minimum signature bonus, investment credit, FTP shareable, dan kebijakan insentif lainnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, Ariana menambahkan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang baru dan Keputusan Menteri ESDM terkait dengan kontrak migas skema new gross split.

Peraturan tersebut terbit untuk memperbaiki sistem gross split yang lama, dengan fleksibilitas bagi investor untuk menggunakan kontrak migas skema cost recovery atau gross split sebagai peralihan dengan kondisi tertentu.

Kedua, skema bagi hasil bagian KKKS diperbaiki pada kisaran 75%-95% sebelum pajak. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dengan range yang sangat lebar mencapai 0-100% membuat ketidakpastian tinggi.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Ketiga, kontraktor migas nonkonvensional langsung dapat bagi hasil 93% hingga 95%. Keempat, parameter yang menentukan besaran bagi hasil KKKS disederhanakan dari 13 parameter menjadi 5 parameter saja sehingga lebih sederhana dan dapat diterapkan di lapangan.

"Untuk blok baru ini kita bagi hasil untuk kontraktor itu bisa sampai 50% dalam 3 tahun terakhir, kalau dulu cuma 15% sampai 30%. Kemudian kita berikan fleksibilitas kontrak migas bisa pilih mau skema cost recovery atau skema gross split," imbuh Ariana.

Imbas dari beberapa perubahan regulasi ini, Indonesia punya 21 blok migas baru. Dari semua blok itu, terdapat 18 kontrak yang menggunakan skema bagi hasil bagian KKKS sebesar 40% hingga 50%.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

"Ini artinya pemerintah beradaptasi dengan apa yang dikehendaki oleh para investor, kita coba sesuaikan dengan tetap menjaga kepentingan negara yang seimbang," kata Ariana.

Ariana mengatakan pada 2024 ada 5 blok yang telah dilelang pada lelang tahap I dan 6 blok akan dilelang pada lelang tahap II pada Oktober mendatang. Upaya eksplorasi ini dilakukan melalui proses joint study eksplorasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP