JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi dalam setiap proses bisnis sebagai respons atas meningkatnya jumlah sengketa dengan wajib pajak (WP).
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo saat merilis data kinerja APBN 2019. Menurutnya, otoritas tidak hanya mengandalkan data statistik dalam melakukan evaluasi proses bisnis, terutama yang menyangkut sengketa dengan WP.
“Soal sengketa itu soal hak dan kewajiban wajib pajak. Kita harus lihat dan duduk bareng untuk melihat sengketa dari pemeriksaan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).
Suryo melanjutkan pihaknya tidak tinggal diam melihat statistik sengketa dalam laporan kinerja otoritas. Dia pun menjanjikan adanya evaluasi untuk proses bisnis di DJP, terutama yang berhubungan langsung dengan WP.
Langkah otoritas tersebut diyakini mampu secara efektif mereduksi celah munculnya sengketa di kemudian hari. Perbaikan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan reformasi yang tengah dilakukan DJP hingga saat ini.
Evaluasi tersebut, sambungnya, akan dijalankan mulai dari pelayanan kepada WP. Kemudian, standar kerja fiskus dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pascaputusan pengadilan turun – baik itu yang memenangkan DJP ataupun yang memenangkan WP – juga akan dievaluasi.
“Keberatan itu kuasa pengadilan untuk memutuskan dan dari situ kita evaluasi. Ini dalam rangka reformasi pajak. Prinsipnya, kita lihat ada aktivitas proses bisnis. Kita juga lakukan perbaikan pemeriksaan, pelayanan, dan potensi untuk bisa lihat seberapa proper data kita,” paparnya.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP, jumlah sengketa yang diselesaikan DJP pada 2018 sebanyak 152.494 permohonan atau naik 52,37% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian sengketa di tingkat keberatan itu direspons WP ke tingkat banding di pengadilan pajak.
Jumlah gugatan yang masuk ke pengadilan pajak sampai akhir 2018 tercatat sebanyak 9.657 atau naik 74,5% dibandingkan dengan 2017 yang hanya 5.533 permohonan. Jumlah gugatan banding yang telah diputus sebanyak 62,4%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64.6% diantaranya dimenangkan WP.
Selain itu, pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), ada 3.249 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,87% atau sekitar 2.530 merupakan upaya hukum luar biasa tersebut diajukan oleh DJP. Namun, sebanyak 96,5% PK yang diajukan DJP ditolak MA. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.