KEBIJAKAN PAJAK

Jumlah Pemungut PPN Digital Berkurang Satu, DJP Jelaskan Sebabnya

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 14:37 WIB
Jumlah Pemungut PPN Digital Berkurang Satu, DJP Jelaskan Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencabut penunjukan NBA Properties, Inc sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan demikian, hingga 28 Februari 2023 tercatat ada 142 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

"Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dari total 142 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, sudah ada 124 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Nilai PPN PMSE yang telah dipungut sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 mencapai Rp11,03 triliun.

Secara lebih terperinci, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp891,5 miliar pada Januari-Februari 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia lewat PMSE.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Setelah memungut PPN, pemungut wajib membuat bukti pungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.

Adapun pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun ataupun memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun.

Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN masih akan terus dilanjutkan oleh DJP guna menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha PMSE. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201