REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 11:24 WIB
Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), salah satunya dengan penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, dapat secara efektif menaikkan penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan KPP Madya akan bertambah dari 20 menjadi 38 unit. Dengan penambahan tersebut, target kontribusi pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik menjadi 33,79%, dari selama ini hanya 19,53%.

"Artinya, kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan dari kinerja keseluruhan penerimaan pajak kita," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani mengatakan reorganisasi instansi vertikal DJP telah tertuang dalam PMK 184/2020. PMK tersebut juga menjadi payung hukum penambahan 18 KPP Madya baru yang terdiri atas 15 unit berada di Pulau Jawa dan 3 unit lainnya berada di luar Pulau Jawa.

Menurut Sri Mulyani, reorganisasi instansi vertikal DJP tidak sekadar bertujuan menambah jumlah KPP Madya. Kebijakan ini juga bertujuan agar memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi bagi wajib pajak.

Dia senang dengan penambahan KPP Madya tersebut meskipun menimbulkan konsekuensi pada target penerimaan negara. Dia berharap penambahan KPP Madya juga dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini belum bisa diberikan KPP pratama.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Perbaiki administrasi dan kepastian. [Lakukan] simplifikasi. Namun, tetap akurat dan kredibel," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical di tengah pandemi Covid-19.

Dalam situasi yang berat tersebut, lanjutnya, pemerintah harus memberikan berbagai insentif pajak untuk menyelamatkan wajib pajak, misalnya melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, dalam situasi pandemi, DJP harus menyeimbangkan antara pemberian insentif dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Simak pula ‘18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi