SELEKSI HAKIM AGUNG

Jumlah Hakim Agung Pajak Perlu Segera Ditambah, MA Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 12:00 WIB
Jumlah Hakim Agung Pajak Perlu Segera Ditambah, MA Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) berharap Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR bersedia meloloskan calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksi tahun ini.

Hakim Agung Jupriyadi mengatakan MA saat ini hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak yaitu Cerah Bangun. Menurutnya, jumlah hakim agung TUN khusus pajak masih perlu ditambah guna merespons tingginya perkara pajak yang masuk.

"Selalu setiap kali ada seleksi CHA kami mintakan tambahan khusus kamar pajak. Itu yang kita mohonkan supaya penanganan perkara menjadi lebih ringan di antara kami hakim agung," katanya, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Jupriyadi, MA membutuhkan setidaknya tambahan 3 hakim agung TUN khusus pajak guna merespons banyaknya perkara yang masuk.

Pada Januari hingga 17 November 2023, beban perkara TUN tercatat mencapai 7.729. Mayoritas dari perkara TUN yang masuk justru adalah TUN pajak, bukan TUN umum.

Dari total tersebut, sudah ada 6.607 perkara yang sudah diputus hingga 17 November 2023. Dengan demikian, rasio memutus atas perkara TUN pada tahun lalu masih sebesar 85,07%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, jumlah hakim agung TUN di MA adalah sebanyak 7 hakim. Artinya, rata-rata alokasi perkara per hakim agung TUN adalah sebanyak 3.312 perkara.

Jupriyadi menuturkan perkara sesungguhnya dapat diputus dengan cepat meski beban perkara yang masuk relatif banyak. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim agung dibantu oleh asisten, pemilah, dan staf-staf lainnya.

"Kami juga tidak sidang seperti di pengadilan, berhadapan dengan terdakwa dan menggali keterangan. Kami hanya membaca berkas sehingga nanti kami simpulkan penerapan hukumnya sudah benar apa belum. Kami rata-rata sehari memutus bisa sampai 50 perkara," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti yang sudah diumumkan oleh KY sebelumnya, figur-figur potensial yang hendak mengikuti seleksi CHA dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat pada 22 Februari 2024.

Peserta seleksi CHA yang memenuhi persyaratan administratif nantinya akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, mulai dari seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra