SENGKETA PAJAK

Jumlah Banding dari Wajib Pajak Turun 16 Persen, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 12:00 WIB
Jumlah Banding dari Wajib Pajak Turun 16 Persen, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat jumlah berkas sengketa dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding turun 16% menjadi 12.316 berkas sepanjang 2021 dari jumlah berkas pada 2020 sebanyak 14.660 berkas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan sengketa tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas SDM dan perbaikan regulasi. Adapun peninjauan kembali (PK) perkara pajak juga tercatat turun 34%.

"Pada akhirnya, keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan dari DJP," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Neilmaldrin menuturkan DJP terus meningkatkan kualitas SDM, baik hard skill maupun soft skill melalui berbagai kegiatan pengembangan keterampilan dan pengetahuan. Proses bisnis dan regulasi juga terus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

"Hal ini juga didukung dengan penerapan teknologi informasi dan peningkatan basis data serta penajaman dan peningkatan tugas dan fungsi organisasi sehingga pelayanan berjalan dengan optimal," ujarnya.

Pada 2021, tercatat total berkas yang masuk ke Pengadilan Pajak mengalami penurunan 8,69% dari 16.634 pada 2020 menjadi 15.187 pada 2021.

Meski berkas dengan DJP sebagai terbanding turun, berkas yang masuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai terbanding justru mengalami peningkatan. Banding terhadap DJBC naik 53,1% dari 1.830 berkas sengketa pada 2020 menjadi 2.803 pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar