SENGKETA PAJAK

Jumlah Banding dari Wajib Pajak Turun 16 Persen, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 12:00 WIB
Jumlah Banding dari Wajib Pajak Turun 16 Persen, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat jumlah berkas sengketa dengan Ditjen Pajak (DJP) sebagai terbanding turun 16% menjadi 12.316 berkas sepanjang 2021 dari jumlah berkas pada 2020 sebanyak 14.660 berkas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penurunan sengketa tidak terlepas dari upaya peningkatan kualitas SDM dan perbaikan regulasi. Adapun peninjauan kembali (PK) perkara pajak juga tercatat turun 34%.

"Pada akhirnya, keseluruhan hal di atas diharapkan dapat menekan angka sengketa pajak yang diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak atas tiap keputusan yang dikeluarkan dari DJP," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Neilmaldrin menuturkan DJP terus meningkatkan kualitas SDM, baik hard skill maupun soft skill melalui berbagai kegiatan pengembangan keterampilan dan pengetahuan. Proses bisnis dan regulasi juga terus diperbaiki agar sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

"Hal ini juga didukung dengan penerapan teknologi informasi dan peningkatan basis data serta penajaman dan peningkatan tugas dan fungsi organisasi sehingga pelayanan berjalan dengan optimal," ujarnya.

Pada 2021, tercatat total berkas yang masuk ke Pengadilan Pajak mengalami penurunan 8,69% dari 16.634 pada 2020 menjadi 15.187 pada 2021.

Meski berkas dengan DJP sebagai terbanding turun, berkas yang masuk dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai terbanding justru mengalami peningkatan. Banding terhadap DJBC naik 53,1% dari 1.830 berkas sengketa pada 2020 menjadi 2.803 pada 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu