PELAYANAN PAJAK

Jumat Malam Pekan Ini, Layanan Elektronik DJP Tidak Dapat Diakses

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 11:32 WIB
Jumat Malam Pekan Ini, Layanan Elektronik DJP Tidak Dapat Diakses

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses pada Jumat, (4/6/2021) malam.

Dalam laman resminya, DJP memberi informasi akan dilakukannya pemeliharaan sistem informasi yang mengakibatkan tidak dapat diaksesnya layanan elektronik. Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan elektronik DJP.

“Akan dilakukan pemeliharaan sistem informasi DJP yang mengakibatkan tidak dapat diaksesnya layanan elektronik yang disediakan DJP pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan sistem yang akan dijalankan otoritas. Dalam laman tersebut, DJP memohon maaf kepada seluruh pengguna layanan elektronik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Terkait dengan layanan elektronik, sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sampai dengan tahun lalu, sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dimanfaatkan secara elektronik. Untuk tahun ini, DJP akan mendigitalisasi 9 layanan perpajakan.

Neilmaldrin menerangkan sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. Sebanyak 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Selanjutnya, layanan e-form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Layanan digital DJP tersebut antara lain aplikasi e-bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra