FILIPINA

Judi Sabung Ayam Online Dilegalkan, Kena Pajak 5%

Dian Kurniati | Selasa, 24 November 2020 | 17:47 WIB
Judi Sabung Ayam Online Dilegalkan, Kena Pajak 5%

Ilustrasi sabung ayam. (Foto: Pixabay/FILE PHOTO/MANILA BULLETIN)

MANILA, DDTCNews – Komisi Keuangan DPR Filipina menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pajak atas judi sabung ayam online sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komisi Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan pemerintah akan memungut pajak 5% atas pendapatan kotor yang diperoleh dari aktivitas taruhan di luar situs judi online berlisensi lokal di antaranya seperti judi sabung ayam online.

"Karena pergeseran digital, sekarang ada operasi taruhan elektronik pada permainan semacam itu (judi sabung ayam)," katanya, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Salceda menambahkan pungutan pajak 5% tersebut terpisah dari pajak yang dikenakan pemerintah daerah dan biaya lainnya. Dia berharap legalisasi judi sabung ayam online akan menghilangkan kebingungan masyarakat dan pemerintah mengenai ketentuan perpajakannya.

"Kami juga berharap BIR [Bureau of Internal Revenue] dapat mengumpulkan penerimaan lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu," ujarnya.

Pengesahan undang-undang mengenai ketentuan pemajakan judi sambung ayam online tersebut akan memperjelas batas kewenangan antara pemerintah daerah, BIR, Dewan Judi dan Hiburan, serta lembaga pemerintah lainnya yang terlibat dalam pemungutan pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah daerah nantinya masih akan berwenang mengatur dan pengumpulan pendapatan atas judi dan taruhan di wilayahnya. Sementara itu, Dewan Judi dan Hiburan akan mengatur semua sistem taruhan yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Salceda meyakini beleid tersebut membuat transparansi sektor judi lebih baik karena melibatkan BIR dalam memeriksa perangkat perjudian untuk memverifikasi penilaian pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berwenang menerbitkan lisensi untuk judi di wilayah masing-masing.

Seperti dilansir philstar.com, pemerintah juga mewajibkan operator judi untuk menyampaikan aktivitas taruhan di luar situs judi yang berlisensi lokal, baik dalam dokumen BIR maupun badan pengatur lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra