KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sumber penghasilan utamanya berasal dari berjualan online atau sebagai reseller produk melalui marketplace atau online shop perlu menjalankan kewajiban pajaknya. Penghitungan pajaknya bisa menggunakan pencatatan atau pembukuan bergantung pada peredaran bruto atau omzet usaha selama 1 tahun.

Jika omzetnya senilai Rp4,8 miliar atau lebih maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan. Namun, jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar maka wajib pajak bisa melakukan pencatatan, kecuali jika wajib pajak sengaja memilih melakukan pembukuan.

"Pembukuan atau pencatatan tergantung pada omzet dalam setahun," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Setidaknya ada 3 opsi penghitungan pajak yang bisa dipilih oleh wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Apa saja?

Pertama, menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta, tidak dikenai pajak.

Kedua, menggunakan pencatatan dengan normal perhitungan penghasilan neto (NPPN). Namun, wajib pajak harus lebih dulu mengajukan pemberitahuan penggunaan normal ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketiga, menggunakan pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. Untuk wajib pajak badan, tarifnya 22%. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dikenai tarif pajak progresif. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

Lapisan tarif yang dimaksud ialah penghasilan hingga Rp60 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15%, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25%, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp5 miliar sebesar 35%.

Nah, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP