KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sumber penghasilan utamanya berasal dari berjualan online atau sebagai reseller produk melalui marketplace atau online shop perlu menjalankan kewajiban pajaknya. Penghitungan pajaknya bisa menggunakan pencatatan atau pembukuan bergantung pada peredaran bruto atau omzet usaha selama 1 tahun.

Jika omzetnya senilai Rp4,8 miliar atau lebih maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan. Namun, jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar maka wajib pajak bisa melakukan pencatatan, kecuali jika wajib pajak sengaja memilih melakukan pembukuan.

"Pembukuan atau pencatatan tergantung pada omzet dalam setahun," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setidaknya ada 3 opsi penghitungan pajak yang bisa dipilih oleh wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Apa saja?

Pertama, menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta, tidak dikenai pajak.

Kedua, menggunakan pencatatan dengan normal perhitungan penghasilan neto (NPPN). Namun, wajib pajak harus lebih dulu mengajukan pemberitahuan penggunaan normal ke KPP terdaftar.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketiga, menggunakan pembukuan dan dikenakan tarif umum PPh Pasal 17. Untuk wajib pajak badan, tarifnya 22%. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dikenai tarif pajak progresif. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh Pasal 17 UU PPh.

Lapisan tarif yang dimaksud ialah penghasilan hingga Rp60 juta dikenai tarif 5%, di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15%, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25%, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30%, dan di atas Rp5 miliar sebesar 35%.

Nah, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra