ALBANIA

Jual Ratusan Ribu Data Pribadi, 2 Pegawai Kantor Pajak Ditangkap

Syadesa Anida Herdona | Senin, 17 Januari 2022 | 12:00 WIB
Jual Ratusan Ribu Data Pribadi, 2 Pegawai Kantor Pajak Ditangkap

Ilustrasi.

TIRANA, DDTCNews – Kabar mengejutkan datang dari otoritas pajak Albania. Sebanyak 2 pegawai yang bertugas di departemen IT Direktorat Umum Perpajakan ditangkap. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya ditemukan menjual informasi 630.000 wajib pajak hanya demi US$277, setara Rp3,9 juta.

Jaksa Elisabeta Imeraj menyampaikan 2 pihak yang terbukti membeli data juga telah ditahan.

“Pihak yang berwenang memulai investigasi setelah sejumlah data pribadi dari ribuan penduduk Albania tersebar di media sosial pada Desember 2021,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (17/01/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Salah satu lembaga nonpemerintah, The Balkan Investigative Reporting Network melaporkan informasi yang tersebar memuat gaji, nama pegawai, dan nomor identitas nasional. Tak hanya itu data yang tersebar pun melingkupi pelat nomor penduduk Albania yang terdaftar di pemerintah.

Bocornya data penduduk Albania terbilang fantastis. Pasalnya jumlah data yang tersebar di internet mencapai hampir seperempat dari total penduduk Albania yakni 2,8 juta orang.

“Selama investigasi (yang kami lakukan), kami menemukan masalah yang kami hadapi bukan terkait adanya hack pada sistem komputer. Akan tetapi, ada pihak tertentu yang berhasil mencuri data kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” ujar Imeraj.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Direktorat Umum Perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra