ALBANIA

Jual Ratusan Ribu Data Pribadi, 2 Pegawai Kantor Pajak Ditangkap

Syadesa Anida Herdona | Senin, 17 Januari 2022 | 12:00 WIB
Jual Ratusan Ribu Data Pribadi, 2 Pegawai Kantor Pajak Ditangkap

Ilustrasi.

TIRANA, DDTCNews – Kabar mengejutkan datang dari otoritas pajak Albania. Sebanyak 2 pegawai yang bertugas di departemen IT Direktorat Umum Perpajakan ditangkap. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya ditemukan menjual informasi 630.000 wajib pajak hanya demi US$277, setara Rp3,9 juta.

Jaksa Elisabeta Imeraj menyampaikan 2 pihak yang terbukti membeli data juga telah ditahan.

“Pihak yang berwenang memulai investigasi setelah sejumlah data pribadi dari ribuan penduduk Albania tersebar di media sosial pada Desember 2021,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (17/01/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Salah satu lembaga nonpemerintah, The Balkan Investigative Reporting Network melaporkan informasi yang tersebar memuat gaji, nama pegawai, dan nomor identitas nasional. Tak hanya itu data yang tersebar pun melingkupi pelat nomor penduduk Albania yang terdaftar di pemerintah.

Bocornya data penduduk Albania terbilang fantastis. Pasalnya jumlah data yang tersebar di internet mencapai hampir seperempat dari total penduduk Albania yakni 2,8 juta orang.

“Selama investigasi (yang kami lakukan), kami menemukan masalah yang kami hadapi bukan terkait adanya hack pada sistem komputer. Akan tetapi, ada pihak tertentu yang berhasil mencuri data kemudian dijual untuk kepentingan pribadi,” ujar Imeraj.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari Direktorat Umum Perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha