PER-08/PJ/2022

Jual Beli Tanah, Ini 3 Syarat SKet Penelitian Formal PPh Segera Terbit

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 18:30 WIB
Jual Beli Tanah, Ini 3 Syarat SKet Penelitian Formal PPh Segera Terbit

Foto udara areal persawahan di Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar surat keterangan (SKet) penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan dapat diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pertama, surat keterangan diterbitkan bila identitas wajib pajak dalam bukti permohonan kewajiban penyetoran PPh sudah sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP.

"Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data ... jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan," bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-08/PJ/2022, dikutip Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketiga, kode akun pajak, kode jenis pajak, jumlah PPh yang disetor harus sudah sesuai dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.

Bila permohonan penelitian formal disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB, surat keterangan diterbitkan secara segera setelah permohonan disampaikan.

Bila permohonan penelitian formal masih disampaikan secara langsung ke KPP, maka surat keterangan penelitian formal akan terbit dalam waktu paling lama 3 hari setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, penghasilan dari PHTB dan PPJB tanah/bangunan merupakan penghasilan yang terutang PPh final sesuai dengan PP 34/2016. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB ataupun PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Dalam mengajukan permohonan penelitian formal, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan penelitian formal secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN menggunakan aplikasi e-PHTB.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat disampaikan oleh wajib pajak melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB khusus untuk notaris/PPAT.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 22 Juni 2022 dan berlaku mulai 14 Juli 2022. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ketentuan-ketentuan sebelumnya yakni PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar