PMK 68/2022

Jual Beli Kripto dengan Mata Uang Fiat, Pajak yang Dibayar Lebih Kecil

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 08:00 WIB
Jual Beli Kripto dengan Mata Uang Fiat, Pajak yang Dibayar Lebih Kecil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku transaksi aset kripto yang melakukan aktivitas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat bakal menanggung beban pajak yang lebih rendah dari setiap transaksi ketimbang melalui skema tukar menukar atau swap.

Bila transaksi aset kripto menggunakan mata uang fiat, PPN final dengan tarif 0,11% hanya terutang saat pelaku transaksi melakukan pembelian aset kripto. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% juga hanya terutang saat memperoleh penghasilan dari penjualan kripto.

"Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto ... merupakan objek PPh," bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 68/2022, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila pelaku transaksi aset kripto melakukan tukar menukar atau swap maka kedua belah pihak sama-sama dikenai PPN final dan PPh Pasal 22 final.

Dalam transaksi swap, kedua pihak yang bertransaksi sama-sama dianggap sebagai penjual sekaligus pembeli sehingga PPN dan PPh sama-sama dikenakan atas kedua belah pihak.

Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi swap inipun telah disimulasikan dalam lampiran dari PMK 68/2022. Contoh, Tuan B melakukan transaksi swap 0,3 koin Aset Kripto F miliknya dengan 30 koin Aset Kripto G milik Nyonya C pada 10 Mei 2022.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Atas penyerahan Aset Kripto F, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% kepada Tuan B dan PPN 0,11% kepada Nyonya C. Atas penyerahan Aset Kripto G, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% kepada Nyonya C dan pemungutan PPN sebesar 0,11% kepada Tuan B.

Bursa atau exchanger selaku pemungut pajak diwajibkan untuk memungut seluruh pajak tersebut dan menyetorkannya paling lambat pada 15 Juni 2022 dan melaporkannya paling lambat pada 20 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan