Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku transaksi aset kripto yang melakukan aktivitas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat bakal menanggung beban pajak yang lebih rendah dari setiap transaksi ketimbang melalui skema tukar menukar atau swap.
Bila transaksi aset kripto menggunakan mata uang fiat, PPN final dengan tarif 0,11% hanya terutang saat pelaku transaksi melakukan pembelian aset kripto. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% juga hanya terutang saat memperoleh penghasilan dari penjualan kripto.
"Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto ... merupakan objek PPh," bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 68/2022, Jumat (6/5/2022).
Apabila pelaku transaksi aset kripto melakukan tukar menukar atau swap maka kedua belah pihak sama-sama dikenai PPN final dan PPh Pasal 22 final.
Dalam transaksi swap, kedua pihak yang bertransaksi sama-sama dianggap sebagai penjual sekaligus pembeli sehingga PPN dan PPh sama-sama dikenakan atas kedua belah pihak.
Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi swap inipun telah disimulasikan dalam lampiran dari PMK 68/2022. Contoh, Tuan B melakukan transaksi swap 0,3 koin Aset Kripto F miliknya dengan 30 koin Aset Kripto G milik Nyonya C pada 10 Mei 2022.
Atas penyerahan Aset Kripto F, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% kepada Tuan B dan PPN 0,11% kepada Nyonya C. Atas penyerahan Aset Kripto G, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% kepada Nyonya C dan pemungutan PPN sebesar 0,11% kepada Tuan B.
Bursa atau exchanger selaku pemungut pajak diwajibkan untuk memungut seluruh pajak tersebut dan menyetorkannya paling lambat pada 15 Juni 2022 dan melaporkannya paling lambat pada 20 Juni 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.