PMK 68/2022

Jual Beli Kripto dengan Mata Uang Fiat, Pajak yang Dibayar Lebih Kecil

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 08:00 WIB
Jual Beli Kripto dengan Mata Uang Fiat, Pajak yang Dibayar Lebih Kecil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku transaksi aset kripto yang melakukan aktivitas jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat bakal menanggung beban pajak yang lebih rendah dari setiap transaksi ketimbang melalui skema tukar menukar atau swap.

Bila transaksi aset kripto menggunakan mata uang fiat, PPN final dengan tarif 0,11% hanya terutang saat pelaku transaksi melakukan pembelian aset kripto. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% juga hanya terutang saat memperoleh penghasilan dari penjualan kripto.

"Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto ... merupakan objek PPh," bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 68/2022, Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Apabila pelaku transaksi aset kripto melakukan tukar menukar atau swap maka kedua belah pihak sama-sama dikenai PPN final dan PPh Pasal 22 final.

Dalam transaksi swap, kedua pihak yang bertransaksi sama-sama dianggap sebagai penjual sekaligus pembeli sehingga PPN dan PPh sama-sama dikenakan atas kedua belah pihak.

Pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final atas transaksi swap inipun telah disimulasikan dalam lampiran dari PMK 68/2022. Contoh, Tuan B melakukan transaksi swap 0,3 koin Aset Kripto F miliknya dengan 30 koin Aset Kripto G milik Nyonya C pada 10 Mei 2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Atas penyerahan Aset Kripto F, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% kepada Tuan B dan PPN 0,11% kepada Nyonya C. Atas penyerahan Aset Kripto G, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% kepada Nyonya C dan pemungutan PPN sebesar 0,11% kepada Tuan B.

Bursa atau exchanger selaku pemungut pajak diwajibkan untuk memungut seluruh pajak tersebut dan menyetorkannya paling lambat pada 15 Juni 2022 dan melaporkannya paling lambat pada 20 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?