KANWIL DJP JAKARTA UTARA

JSPN Sita Serentak Aset Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 April 2022 | 16:43 WIB
JSPN Sita Serentak Aset Penunggak Pajak

Penyitaan salah satu aset penunggak pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Utara)

JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Maret 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara melakukan tindakan penagihan represif serentak.

Tindakan penagihan represif serentak periode kuartal I/2022 berlaku untuk wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajak setelah dilakukan penagihan persuasif. Kegiatan melibatkan 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Tindakan penagihan represif serentak kali ini berupa penyitaan aset dan pemindahbukuan saldo rekening simpanan wajib pajak ke rekening kas negara,” tulis otoritas dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Tindakan dilakukan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN) masing-masing KPP. Mereka didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) dan disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Utara.

Penyitaan aset serentak dilaksanakan terhadap 3 wajib pajak dengan total utang pajak senilai Rp22,1 miliar. Mereka terdaftar pada 3 KPP, yaitu KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, KPP Pratama Jakarta Koja, dan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.

Adapun aset wajib pajak yang disita terdiri atas 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Agya, 2 unit ruko, dan 1 bidang tanah kavling perumahan. Total aset ditaksir senilai Rp2 miliar. Seluruh aset sitaan segera didaftarkan untuk penjualan secara lelang melalui KPKNL Jakarta II.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Selain penyitaan serentak, pada akhir Maret 2022, Kanwil DJP Jakarta Utara juga melaksanakan pemindahbukuan (Pbk) saldo rekening simpanan wajib pajak ke rekening kas negara secara serentak dalam 4 hari.

Pemindahbukuan dilaksanakan atas saldo 7 rekening wajib pajak yang tersimpan pada 7 bank. Total senilai Rp2,2 miliar pelunasan utang pajak telah disetorkan ke rekening kas negara dari hasil pemindahbukuan oleh JSPN dari 4 KPP.

Adapun keempat KPP yang dimaksud adalah KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, KPP Pratama Jakarta Koja, KPP Madya Jakarta Utara, dan KPP Madya Dua Jakarta Utara.

Penyitaan rekening simpanan wajib pajak dan pemindahbukuan saldo ke rekening kas negara adalah salah satu tindakan penagihan yang dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah diberikan kesempatan berulang melalui penagihan persuasif atau tahapan awal penagihan represif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi