Penyitaan salah satu aset penunggak pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Utara)
JAKARTA, DDTCNews – Pada akhir Maret 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara melakukan tindakan penagihan represif serentak.
Tindakan penagihan represif serentak periode kuartal I/2022 berlaku untuk wajib pajak yang masih belum melunasi utang pajak setelah dilakukan penagihan persuasif. Kegiatan melibatkan 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Utara.
“Tindakan penagihan represif serentak kali ini berupa penyitaan aset dan pemindahbukuan saldo rekening simpanan wajib pajak ke rekening kas negara,” tulis otoritas dalam keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Selasa (19/4/2022).
Tindakan dilakukan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN) masing-masing KPP. Mereka didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) dan disaksikan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Utara.
Penyitaan aset serentak dilaksanakan terhadap 3 wajib pajak dengan total utang pajak senilai Rp22,1 miliar. Mereka terdaftar pada 3 KPP, yaitu KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, KPP Pratama Jakarta Koja, dan KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading.
Adapun aset wajib pajak yang disita terdiri atas 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Toyota Agya, 2 unit ruko, dan 1 bidang tanah kavling perumahan. Total aset ditaksir senilai Rp2 miliar. Seluruh aset sitaan segera didaftarkan untuk penjualan secara lelang melalui KPKNL Jakarta II.
Selain penyitaan serentak, pada akhir Maret 2022, Kanwil DJP Jakarta Utara juga melaksanakan pemindahbukuan (Pbk) saldo rekening simpanan wajib pajak ke rekening kas negara secara serentak dalam 4 hari.
Pemindahbukuan dilaksanakan atas saldo 7 rekening wajib pajak yang tersimpan pada 7 bank. Total senilai Rp2,2 miliar pelunasan utang pajak telah disetorkan ke rekening kas negara dari hasil pemindahbukuan oleh JSPN dari 4 KPP.
Adapun keempat KPP yang dimaksud adalah KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, KPP Pratama Jakarta Koja, KPP Madya Jakarta Utara, dan KPP Madya Dua Jakarta Utara.
Penyitaan rekening simpanan wajib pajak dan pemindahbukuan saldo ke rekening kas negara adalah salah satu tindakan penagihan yang dilakukan jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah diberikan kesempatan berulang melalui penagihan persuasif atau tahapan awal penagihan represif. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.