KANWIL DJP JAWA TIMUR I, II, III

Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Tiga kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) yang berlokasi di Jawa Timur kembali melakukan penyitaan secara serentak dalam rangka mendukung mempercepat pencairan tunggakan pajak.

Secara umum, terdapat 169 aset yang disita dalam sita serentak. Nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp95,11 miliar. Barang-barang yang disita antara lain kendaraan bermotor, logam mulia, mesin, surat berharga, ruko, apartemen, tanah, hingga rekening.

"Selain untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, [sita serentak] juga merupakan wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkait penegakan hukum, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam melakukan penagihan, DJP dapat menyampaikan surat teguran, surat paksa, memblokir rekening, melakukan penyanderaan atau gijzeling, serta menyita dan melelang aset dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan baru akan dilakukan dalam hal surat teguran hingga surat paksa yang disampaikan oleh DJP tidak berhasil mendorong penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi tidak perlu menunggu dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau dilelang asetnya," ujar Vita.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Seperti diketahui, DJP melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Penyitaan baru akan dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Aset yang disita nantinya akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal yang disita adalah rekening, DJP akan memindahbukukan aset dalam rekening dimaksud ke kas negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja