KANWIL DJP JAWA TIMUR I, II, III

Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Tiga kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) yang berlokasi di Jawa Timur kembali melakukan penyitaan secara serentak dalam rangka mendukung mempercepat pencairan tunggakan pajak.

Secara umum, terdapat 169 aset yang disita dalam sita serentak. Nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp95,11 miliar. Barang-barang yang disita antara lain kendaraan bermotor, logam mulia, mesin, surat berharga, ruko, apartemen, tanah, hingga rekening.

"Selain untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, [sita serentak] juga merupakan wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkait penegakan hukum, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Dalam melakukan penagihan, DJP dapat menyampaikan surat teguran, surat paksa, memblokir rekening, melakukan penyanderaan atau gijzeling, serta menyita dan melelang aset dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan baru akan dilakukan dalam hal surat teguran hingga surat paksa yang disampaikan oleh DJP tidak berhasil mendorong penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi tidak perlu menunggu dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau dilelang asetnya," ujar Vita.

Baca Juga:
Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Seperti diketahui, DJP melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Penyitaan baru akan dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Aset yang disita nantinya akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal yang disita adalah rekening, DJP akan memindahbukukan aset dalam rekening dimaksud ke kas negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan