KANWIL DJP JAWA TIMUR I, II, III

Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Jreng! Kantor Pajak Gelar Sita Serentak, 169 Aset Milik WP Diamankan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Tiga kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) yang berlokasi di Jawa Timur kembali melakukan penyitaan secara serentak dalam rangka mendukung mempercepat pencairan tunggakan pajak.

Secara umum, terdapat 169 aset yang disita dalam sita serentak. Nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp95,11 miliar. Barang-barang yang disita antara lain kendaraan bermotor, logam mulia, mesin, surat berharga, ruko, apartemen, tanah, hingga rekening.

"Selain untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara, [sita serentak] juga merupakan wujud pelaksanaan hukum perpajakan utamanya terkait penegakan hukum, memberikan deterrent effect agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Dalam melakukan penagihan, DJP dapat menyampaikan surat teguran, surat paksa, memblokir rekening, melakukan penyanderaan atau gijzeling, serta menyita dan melelang aset dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan baru akan dilakukan dalam hal surat teguran hingga surat paksa yang disampaikan oleh DJP tidak berhasil mendorong penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak agar segera dilunasi tidak perlu menunggu dilakukan penagihan aktif seperti penyitaan atau dilelang asetnya," ujar Vita.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Seperti diketahui, DJP melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Penyitaan baru akan dilakukan bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan.

Aset yang disita nantinya akan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal yang disita adalah rekening, DJP akan memindahbukukan aset dalam rekening dimaksud ke kas negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP