MALAYSIA

Jorjoran Stimulus: Dari Insentif Pajak Hingga Bagi-bagi Voucer Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 14:28 WIB
Jorjoran Stimulus: Dari Insentif Pajak Hingga Bagi-bagi Voucer Hotel

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak hingga voucer tiket pesawat dan hotel bagi warganya untuk merangsang minat kunjungan objek-objek wisata di dalam negeri.

Plt Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari strategi mengurangi efek Covid-19 terhadap industri pariwisata lokal. Nanti, pemerintah akan memberi keringanan atas PPh Orang Pribadi sekitar 1.000 ringgit.

“Warga Malaysia yang mengeluarkan dana untuk melakukan wisata domestik akan mendapat keringanan pajak penghasilan pribadi hingga 1.000 ringgit,” ujar Mahathir, di Malaysia, Kamis (28/2/2020)

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Selain keringanan PPh, lanjut Mahathir, pemerintah juga menyiapkan voucher digital sebesar 100 ringgit/orang. Voucher ini berkaitan dengan akomodasi wisata domestik seperti untuk penerbangan dan akomodasi hotel.

Untuk memfasilitasi pemberian voucher ini, pemerintah mengalokasikan dana hingga 500 juta ringgit atau setara dengan Rp1,7 triliun. Tak ketinggalan, Malaysia juga mengucurkan dana hibah untuk promosi pariwisata.

Sejalan dengan itu, Mahathir juga mendesak pelaku hotel dan pusat perbelanjaan untuk ikut berkontribusi. Apalagi, industri pariwisata telah mendapatkan banyak insentif salah satunya diskon sebesar 15% atas tagihan listrik dari bulan April hingga September.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

“Kami minta para pemain industri pariwisata untuk juga memainkan peran mereka. Misal, hotel menawarkan diskon dan pusat perbelanjaan mengurangi biaya sewa kepada penyewa mereka,” tutur Mahathir.

Selain itu, kata Mahathir, Malaysia Airport Holdings Berhad juga akan memberikan diskon harga untuk sewa toko di bandara. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan 600 ringgit untuk pengemudi taksi, bus wisata, pemandu wisata, dan pengemudi becak.

Melansir dari malaymail, insentif fiskal dari pemerintah Malaysia ini diperkirakan mencapai 20 miliar ringgit atau setara dengan Rp67,6 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai