MALAYSIA

Jorjoran Stimulus: Dari Insentif Pajak Hingga Bagi-bagi Voucer Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Februari 2020 | 14:28 WIB
Jorjoran Stimulus: Dari Insentif Pajak Hingga Bagi-bagi Voucer Hotel

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak hingga voucer tiket pesawat dan hotel bagi warganya untuk merangsang minat kunjungan objek-objek wisata di dalam negeri.

Plt Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari strategi mengurangi efek Covid-19 terhadap industri pariwisata lokal. Nanti, pemerintah akan memberi keringanan atas PPh Orang Pribadi sekitar 1.000 ringgit.

“Warga Malaysia yang mengeluarkan dana untuk melakukan wisata domestik akan mendapat keringanan pajak penghasilan pribadi hingga 1.000 ringgit,” ujar Mahathir, di Malaysia, Kamis (28/2/2020)

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Selain keringanan PPh, lanjut Mahathir, pemerintah juga menyiapkan voucher digital sebesar 100 ringgit/orang. Voucher ini berkaitan dengan akomodasi wisata domestik seperti untuk penerbangan dan akomodasi hotel.

Untuk memfasilitasi pemberian voucher ini, pemerintah mengalokasikan dana hingga 500 juta ringgit atau setara dengan Rp1,7 triliun. Tak ketinggalan, Malaysia juga mengucurkan dana hibah untuk promosi pariwisata.

Sejalan dengan itu, Mahathir juga mendesak pelaku hotel dan pusat perbelanjaan untuk ikut berkontribusi. Apalagi, industri pariwisata telah mendapatkan banyak insentif salah satunya diskon sebesar 15% atas tagihan listrik dari bulan April hingga September.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

“Kami minta para pemain industri pariwisata untuk juga memainkan peran mereka. Misal, hotel menawarkan diskon dan pusat perbelanjaan mengurangi biaya sewa kepada penyewa mereka,” tutur Mahathir.

Selain itu, kata Mahathir, Malaysia Airport Holdings Berhad juga akan memberikan diskon harga untuk sewa toko di bandara. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan 600 ringgit untuk pengemudi taksi, bus wisata, pemandu wisata, dan pengemudi becak.

Melansir dari malaymail, insentif fiskal dari pemerintah Malaysia ini diperkirakan mencapai 20 miliar ringgit atau setara dengan Rp67,6 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi