JERMAN

Jorjoran Insentif, Penerimaan Perpajakan Hingga September Anjlok 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Jorjoran Insentif, Penerimaan Perpajakan Hingga September Anjlok 8%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mencatatkan penerimaan perpajakan yang menurun 8,1% menjadi €496,01 miliar atau setara dengan Rp8.617 triliun hingga September 2020 dari periode yang sama tahun lalu.

Khusus untuk periode September 2020 saja, Kementerian Keuangan Jerman mencatatkan realisasi penerimaan perpajakan sebesar €63,5 miliar atau setara dengan Rp1.103 triliun, turun 12,9% dari bulan yang sama tahun lalu.

"Pendapatan perpajakan federal pada September 2020 turun 12,8% menunjukan dampak ekonomi dari pandemi Corona terus berdampak negatif terhadap penerimaan perpajakan," tulis laporan Kemenkeu Jerman, dikutip Jumat (23/10/2020)

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Menurut otoritas fiskal, tren penurunan penerimaan perpajakan tidak hanya disebabkan oleh turunnya kegiatan ekonomi. Gelontoran insentif pajak juga ikut memengaruhi penerimaan negara pada tahun ini di antaranya karena insentif pengurangan angsuran PPh Badan.

Sampai dengan akhir September 2020, penerimaan PPh badan mencapai €16,2 miliar atau turun 34,7% dari periode sama tahun lalu. Khusus periode September saja, realisasi PPh badan tercatat €5,6 miliar, turun 25,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan PPN hingga September 2020 juga masih berada di zona merah dengan realisasi sebesar €164,1 miliar atau turun 19,3% dari periode sama tahun lalu. Khusus periode September, realisasi PPN hanya €18,2 miliar atau turun 12,8% dari bulan yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kemenkeu menyebutkan kontraksi setoran PPN baru terjadi pada laporan fiskal edisi September 2020. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemangkasan tarif PPN yang membuat setoran terjadi kontraksi pada September 2020.

"Langkah hukum untuk mengurangi efek pandemi dan upaya merangsang ekonomi menyebabkan kerugian cukup besar pada penerimaan September 2020, yaitu pemotongan tarif PPN dan pencairan subsidi tunai untuk setiap keluarga senilai €200,” sebut Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!