JERMAN

Jorjoran Insentif, Penerimaan Perpajakan Hingga September Anjlok 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Jorjoran Insentif, Penerimaan Perpajakan Hingga September Anjlok 8%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews – Kementerian Keuangan Jerman mencatatkan penerimaan perpajakan yang menurun 8,1% menjadi €496,01 miliar atau setara dengan Rp8.617 triliun hingga September 2020 dari periode yang sama tahun lalu.

Khusus untuk periode September 2020 saja, Kementerian Keuangan Jerman mencatatkan realisasi penerimaan perpajakan sebesar €63,5 miliar atau setara dengan Rp1.103 triliun, turun 12,9% dari bulan yang sama tahun lalu.

"Pendapatan perpajakan federal pada September 2020 turun 12,8% menunjukan dampak ekonomi dari pandemi Corona terus berdampak negatif terhadap penerimaan perpajakan," tulis laporan Kemenkeu Jerman, dikutip Jumat (23/10/2020)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut otoritas fiskal, tren penurunan penerimaan perpajakan tidak hanya disebabkan oleh turunnya kegiatan ekonomi. Gelontoran insentif pajak juga ikut memengaruhi penerimaan negara pada tahun ini di antaranya karena insentif pengurangan angsuran PPh Badan.

Sampai dengan akhir September 2020, penerimaan PPh badan mencapai €16,2 miliar atau turun 34,7% dari periode sama tahun lalu. Khusus periode September saja, realisasi PPh badan tercatat €5,6 miliar, turun 25,2% dari periode yang sama tahun lalu.

Penerimaan PPN hingga September 2020 juga masih berada di zona merah dengan realisasi sebesar €164,1 miliar atau turun 19,3% dari periode sama tahun lalu. Khusus periode September, realisasi PPN hanya €18,2 miliar atau turun 12,8% dari bulan yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemenkeu menyebutkan kontraksi setoran PPN baru terjadi pada laporan fiskal edisi September 2020. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemangkasan tarif PPN yang membuat setoran terjadi kontraksi pada September 2020.

"Langkah hukum untuk mengurangi efek pandemi dan upaya merangsang ekonomi menyebabkan kerugian cukup besar pada penerimaan September 2020, yaitu pemotongan tarif PPN dan pencairan subsidi tunai untuk setiap keluarga senilai €200,” sebut Kemenkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?