KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Uang Pajak Harus Digunakan untuk Beli Produk Dalam Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:45 WIB
Jokowi: Uang Pajak Harus Digunakan untuk Beli Produk Dalam Negeri

Perajin menunjukkan gelang-gelang anyaman buatannya di stan sebuah pameran UMKM di Jayapura, Papua, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemda untuk membeli produk lokal guna memenuhi kebutuhannya.

Jokowi mengatakan uang dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah dipungut seharusnya dikembalikan kembali ke masyarakat. Caranya, membelanjakan dana tersebut untuk membeli produk dalam negeri.

"[Pajak] dikumpulkan dengan sangat sulit, tidak mudah, sehingga terkumpul pendapatan negara itu. Kemudian, kita belikan produk impor. Saya awal-awal itu saya kaget, saya buka banyak sekali pembelian produk-produk impor kita, padahal sumbernya pembelian itu uang APBN," ujar Jokowi, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurut Jokowi, saat ini sudah makin banyak negara yang memprioritaskan produk dalam negeri dalam pelaksanaan belanja anggarannya.

"AS mengumumkan prioritas produk dalam negeri pada belanja-belanja pemerintah. Kita sudah [tahun] 2022. Tapi ke depan, saya kira kuncinya adalah kedisiplinan implementasi, kedisiplinan dalam merealisasikan dari apa yang sudah bolak-balik kita melakukan pertemuan," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan skema insentif dan sanksi guna meningkatkan penggunaan produk dalam negeri baik oleh K/L, pemda, maupun oleh BUMN/BUMD. Skema reward and punishment ini akan disiapkan oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Tak hanya itu, tingkat pembelian produk dalam negeri juga akan menentukan nilai tunjangan kinerja (tukin) yang diterima oleh PNS.

"Itu akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke Kemenpan-RB untuk yang namanya tukin, kalau sudah masuk ke tukin pasti semuanya akan semangat. [Tukin] akan kita hubungkan dengan pembelian produk dalam negeri," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?