Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews—Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang menetapkan status pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) sudah terbit.
Presiden Joko Widodo mengatakan beleid yang mengatur penetapan status pembatasan sosial berskala besar ini dapat menjadi dasar kepala daerah bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam membuat kebijakan.
“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi,” kata Presiden melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menilai Covid-19 merupakan jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk itu, penetapan status pembatasan sosial berskala besar diharapkan mampu mengurangi risiko penularan virus.
Menurutnya semua kebijakan pemerintah daerah kini harus berada di bawah koridor PP dan Keppres tentang pembatasan sosial berskala besar. Setiap perkembangan kebijakan juga perlu melibatkan Ketua Gugus Tugas Covid-19.
“Inti kebijakan pemerintah saat ini sudah jelas, yakni memprioritaskan pengobatan pasien yang terpapar dan menekan penyebaran virus corona,” tutur Presiden.
Jokowi menambahkan setiap negara memiliki ciri khas masing-masing, baik dari segi luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan masyarakat, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian, hingga kemampuan fiskalnya.
Belajar dari ciri khas Indonesia, Presiden mengklaim pembatasan sosial berskala besar ini merupakan kebijakan yang paling ideal ketimbang lockdown seperti yang dilakukan negara lainnya.
“Oleh sebab itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung dan dikalkulasi dengan cermat,” tutur Jokowi.
Selain pembatasan sosial, pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk kelompok masyarakat bawah yang terdampak antara lain seperti memperbesar nilai bantuan program keluarga harapan dan bantuan langsung tunai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.