KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Teken PP dan Keppres Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dian Kurniati | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:35 WIB
Jokowi Teken PP dan Keppres Pembatasan Sosial Berskala Besar

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang menetapkan status pembatasan sosial berskala besar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) sudah terbit.

Presiden Joko Widodo mengatakan beleid yang mengatur penetapan status pembatasan sosial berskala besar ini dapat menjadi dasar kepala daerah bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam membuat kebijakan.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi,” kata Presiden melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jokowi menilai Covid-19 merupakan jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk itu, penetapan status pembatasan sosial berskala besar diharapkan mampu mengurangi risiko penularan virus.

Menurutnya semua kebijakan pemerintah daerah kini harus berada di bawah koridor PP dan Keppres tentang pembatasan sosial berskala besar. Setiap perkembangan kebijakan juga perlu melibatkan Ketua Gugus Tugas Covid-19.

“Inti kebijakan pemerintah saat ini sudah jelas, yakni memprioritaskan pengobatan pasien yang terpapar dan menekan penyebaran virus corona,” tutur Presiden.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menambahkan setiap negara memiliki ciri khas masing-masing, baik dari segi luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan masyarakat, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian, hingga kemampuan fiskalnya.

Belajar dari ciri khas Indonesia, Presiden mengklaim pembatasan sosial berskala besar ini merupakan kebijakan yang paling ideal ketimbang lockdown seperti yang dilakukan negara lainnya.

“Oleh sebab itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung dan dikalkulasi dengan cermat,” tutur Jokowi.

Selain pembatasan sosial, pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk kelompok masyarakat bawah yang terdampak antara lain seperti memperbesar nilai bantuan program keluarga harapan dan bantuan langsung tunai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?