Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Biro Pers - Muchlis Jr/hma/pras.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keberadaan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko tidak bertujuan untuk memangkas kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam hal perizinan.
Dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko hari ini, Senin (9/8/2021), Jokowi mengatakan OSS Berbasis Risiko sesungguhnya bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan perizinan di seluruh daerah, tanpa terkecuali.
"Ini justru memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya makin jelas dan layanannya makin sinergis," katanya.
Jokowi menuturkan dunia usaha membutuhkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Apabila semua aspek ini terpenuhi, pemerintah meyakini dampak percepatan terhadap perekonomian nasional dan daerah akan signifikan.
Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menilai Peraturan Pemerintah No. 5/2021 telah memberikan instrumen hukum untuk mempercepat perizinan agar sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari tiap jenis izin dari berbagai sektor.
"Semua kewenangan ada di daerah, tetapi kami atur di NSPK. Jadi kalau di NSPK waktunya 20 hari sudah terpenuhi, kemudian kepala daerah ternyata tidak mengeluarkan izin maka kami menggunakan PP 5/2021," ujar Bahlil.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sistem elektronik dapat memproses permohonan secara otomatis bila pejabat tidak segera menetapkan keputusan dan/atau tindakan atas permohonan. Hal ini pun diperjelas dalam Pasal 199 dan Pasal 204 PP 5/2021 untuk perizinan berusaha berisiko menengah tinggi serta berisiko tinggi.
Pada Pasal 199 ayat (1), sistem OSS dapat melakukan verifikasi atas sertifikat standar bagi kegiatan usaha berisiko menengah tinggi bila kementerian, pemprov, pemkot, pemkab, dan administrator KEK tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi pada sistem OSS.
Pada Pasal 204, sistem OSS dapat menerbitkan izin apabila kementerian, pemprov, pemkab, pemkot, hingga administrator KEK tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada sistem OSS. PP 5/2021 telah diundangkan pemerintah pada 2 Februari 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.