EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Siapkan Bansos untuk 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 12:03 WIB
Jokowi Siapkan Bansos untuk 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona

Ilustrasi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana memberikan subsidi bantuan sosial kepada 2,5 juta warga DKI Jakarta yang terkena dampak dari wabah virus corona atau Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan subsidi diperuntukkan untuk membantu warga yang sumber pendapatannya hilang atau berkurang karena wabah. Sayang, anggaran yang disiapkan untuk DKI Jakarta itu tidak disebutkan.

“Saya melihat bantuan sosial, stimulus ekonomi, akan sangat membantu sekali terutama di ibu kota,” katanya dalam konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi menjelaskan setidaknya ada 3,6 juta warga yang memerlukan bantuan pemerintah. Sementara dari sisi pendanaan, Pemprov DKI Jakarta hanya mampu memberikan subsidi kepada 1,1 juta orang.

Jokowi bersedia menggelontorkan dana untuk memberikan subsidi pada warga DKI Jakarta. Dia juga berharap subsidi tersebut mampu mencegah warga mudik ke kampung halaman, setelah sumber penghasilannya hilang karena wabah.

“Sekarang sudah diberikan untuk 1,1 juta, tinggal sebanyak 2,5 juta yang perlu disiapkan dan dieksekusi di lapangan,” tutur Presiden.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jokowi menambahkan pemerintah akan menggunakan APBN untuk mendanai instrumen jaring pengaman sosial untuk masyarakat terdampak Corona. Kebijakan tersebut juga dalam rangka memutus penyebaran corona ke daerah lain.

Jokowi menyebut saat ini sudah ribuan warga yang tinggal di DKI Jakarta mudik ke kampung halaman, sehingga berisiko membawa corona. Menurutnya para pemudik akan ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Presiden juga meminta dana desa ikut digunakan untuk mendanai jaring pengaman sosial untuk membantu warga yang tidak bisa bekerja ke luar rumah.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya menyebut belanja jaring pengaman sosial mencapai Rp110 triliun. Nilai itu meliputi tambahan berbagai program bantuan sosial seperti PKH, kartu sembako, kartu pra-kerja, hingga diskon biaya listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN