EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:50 WIB
Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden perihal rincian tambahan anggaran kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk penanganan virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghitung tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020. Namun demikian, pencairannya harus menunggu peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden.

“Tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sebelum menambah alokasi belanja untuk kesehatan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah telah melakukan realokasi anggaran dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Nanti, rincian tambahan belanja kesehatan meliputi pemberian iuran subsidi BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, dan belanja penanganan kesehatan untuk virus corona atau Covid-19.

“Dana Rp75 triliun itu bisa (dicairkan) melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai gugus tugas maupun Kementerian Kesehatan dan sebagian lewat daerah,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Anggaran tambahan juga termasuk insentif tenaga medis yang merawat pasien virus corona baik pusat maupun daerah. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,9 triliun terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan daerah Rp4,6 triliun.

Lebih lanjut, insentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.

Untuk keluarga tenaga medis yang meninggal dunia karena tugas merawat pasien virus corona, pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang. Dana yang dianggarkan senilai Rp300 miliar.

Belanja kesehatan juga termasuk pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, rapid test, dan reagen. Anggaran juga dipakai untuk membangun kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra