EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:50 WIB
Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden perihal rincian tambahan anggaran kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk penanganan virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghitung tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020. Namun demikian, pencairannya harus menunggu peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden.

“Tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelum menambah alokasi belanja untuk kesehatan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah telah melakukan realokasi anggaran dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Nanti, rincian tambahan belanja kesehatan meliputi pemberian iuran subsidi BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, dan belanja penanganan kesehatan untuk virus corona atau Covid-19.

“Dana Rp75 triliun itu bisa (dicairkan) melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai gugus tugas maupun Kementerian Kesehatan dan sebagian lewat daerah,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Anggaran tambahan juga termasuk insentif tenaga medis yang merawat pasien virus corona baik pusat maupun daerah. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,9 triliun terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan daerah Rp4,6 triliun.

Lebih lanjut, insentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.

Untuk keluarga tenaga medis yang meninggal dunia karena tugas merawat pasien virus corona, pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang. Dana yang dianggarkan senilai Rp300 miliar.

Belanja kesehatan juga termasuk pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, rapid test, dan reagen. Anggaran juga dipakai untuk membangun kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN