EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Sebut PPKM Mikro Tidak Merusak Kegiatan Ekonomi Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:03 WIB
Jokowi Sebut PPKM Mikro Tidak Merusak Kegiatan Ekonomi Masyarakat

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tidak akan terlalu menekan kegiatan ekonomi masyarakat.

Jokowi mengatakan penutupan wilayah tidak perlu dilakukan dalam skala sebesar kota, provinsi, atau bahkan negara. Selain pertimbangan ekonomi, menurutnya, PPKM mikro juga membuat penanganan pandemi Covid-19 lebih tepat sasaran.

"Kita memang harus bekerja lebih detail lagi. Lockdown skala mikro, micro-lockdown, tidak merusak pertumbuhan ekonomi dan tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat," katanya dalam pembukaan Munas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi mengatakan para wali kota dan wakil wali kota harus memetakan secara lebih teliti sebaran penularan Covid-19 hingga level kelurahan, RW, dan RT. Jika ada satu orang yang positif Covid-19, PPKM cukup dilakukan pada satu RT, RW, atau paling besar kelurahan sehingga tidak perlu sampai satu kota.

Dia meminta tindakan tracing, testing, dan treatment (3T) dijalankan secara serius untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika wali kota kewalahan, Jokowi mengingatkan agar tidak segan meminta bantuan Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta TNI dan Polri.

Jokowi menyebut sudah banyak pelajaran mengenai lockdown berskala besar yang langsung berdampak pada penurunan kegiatan ekonomi masyarakat. Di banyak negara lain, lockdown bahkan menyebabkan kontraksi ekonomi yang jauh lebih dalam ketimbang Indonesia.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

"Melihat proses-proses yang dilakukan negara lain, me-lockdown seluruh negara, me-lockdown satu provinsi, satu kota, ekonominya jatuh. Hati-hati mengenai ini," ujarnya.

Pemerintah menerapkan PPKM berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021, terutama pada provinsi-provinsi di Jawa-Bali. PPKM mikro memfokuskan penanganan Covid-19 pada level desa dan kelurahan, sehingga secara umum kebijakannya lebih longgar dibandingkan dengan PPKM sebelumnya yang berlaku hingga 8 Februari 2021.

Pembatasan tempat kerja/perkantoran dari sebelumnya hanya 25% yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) menjadi 50% pada PPKM mikro. Pembatasan di restoran kini juga menjadi 50% pengunjung yang diperbolehkan makan di tempat, sedangkan sebelumnya hanya 25%. Waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal dari yang sebelumnya sampai pukul 20.00 menjadi pukul 21.00.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Sektor ini boleh beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Soal pembatasan kapasitas tempat ibadah, pemerintah mengatur tetap 50%. Demikian pula untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan, tetap dihentikan sementara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan