PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi di Ibu Kota Nusantara

Dian Kurniati | Senin, 14 Maret 2022 | 12:00 WIB
Jokowi Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi di Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi dalam acara proses penyatuan tanah dan air yang menandai dimulainya proses pembangunan Ibu Kota Nusantara, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan prosesi penyatuan tanah dan air yang dikumpulkan dari 34 provinsi di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Jokowi mengatakan penyatuan tanah dan air tersebut menandai dimulainya proses pembangunan IKN. Menurutnya, prosesi tersebut juga melambangkan persatuan dari seluruh daerah di Indonesia dalam membangun IKN.

"Ini merupakan bentuk dari kebhinekaan kita dan persatuan yang kuat di antara kita dalam rangka membangun Ibu Kota Nusantara ini," katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Dalam acara penyatuan tanah dan air tersebut, Jokowi mengundang 34 gubernur dari seluruh wilayah Indonesia serta 15 tokoh masyarakat dari Kalimantan Timur.

Setelah itu, presiden memimpin prosesi penyatuan tanah dan air dari para gubernur yang diserahkan secara bergantian. Tanah dan air tersebut dituangkan dalam sebuah wadah besar yang bernama Kendi Nusantara.

Jokowi menjelaskan kehadirannya bersama para gubernur menandakan cita-cita dan pekerjaan besar yang akan segera dimulai, yaitu pembangunan IKN. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta, dan seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ini akan sangat membantu agar apa yang kita cita-citakan bisa segera terwujud," ujarnya.

Tahun lalu, DPR dan pemerintah mengesahkan UU IKN yang menjadi payung hukum pemindahan ibu kota ke Nusantara. Beleid tersebut juga mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pekan lalu, Jokowi juga telah resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini