PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi di Ibu Kota Nusantara

Dian Kurniati | Senin, 14 Maret 2022 | 12:00 WIB
Jokowi Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi di Ibu Kota Nusantara

Presiden Jokowi dalam acara proses penyatuan tanah dan air yang menandai dimulainya proses pembangunan Ibu Kota Nusantara, Senin (14/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan prosesi penyatuan tanah dan air yang dikumpulkan dari 34 provinsi di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Jokowi mengatakan penyatuan tanah dan air tersebut menandai dimulainya proses pembangunan IKN. Menurutnya, prosesi tersebut juga melambangkan persatuan dari seluruh daerah di Indonesia dalam membangun IKN.

"Ini merupakan bentuk dari kebhinekaan kita dan persatuan yang kuat di antara kita dalam rangka membangun Ibu Kota Nusantara ini," katanya, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam acara penyatuan tanah dan air tersebut, Jokowi mengundang 34 gubernur dari seluruh wilayah Indonesia serta 15 tokoh masyarakat dari Kalimantan Timur.

Setelah itu, presiden memimpin prosesi penyatuan tanah dan air dari para gubernur yang diserahkan secara bergantian. Tanah dan air tersebut dituangkan dalam sebuah wadah besar yang bernama Kendi Nusantara.

Jokowi menjelaskan kehadirannya bersama para gubernur menandakan cita-cita dan pekerjaan besar yang akan segera dimulai, yaitu pembangunan IKN. Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta, dan seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ini akan sangat membantu agar apa yang kita cita-citakan bisa segera terwujud," ujarnya.

Tahun lalu, DPR dan pemerintah mengesahkan UU IKN yang menjadi payung hukum pemindahan ibu kota ke Nusantara. Beleid tersebut juga mengatur pembentukan Badan Otorita sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN di Kalimantan Timur.

Otorita IKN bertugas menetapkan peraturan penyelenggaraan daerah khusus Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Pekan lalu, Jokowi juga telah resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra