KEPPRES 24/2022

Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:17 WIB
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2023, Begini Perinciannya

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2022 terkait dengan jadwal cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.

Jokowi menerbitkan Keppres 24/2022 untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023. Tahun depan, cuti bersama pegawai ASN 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.

"Cuti bersama ... tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama pegawai ASN untuk tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian, pada 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, pada 2 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pegawai ASN yang karena jabatannya ternyata tidak mendapatkan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 23 Desember 2022]," bunyi diktum keempat Keppres 24/2022.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, 3/2022, dan 3/2022 menetapkan libur nasional pada 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, jadwal cuti bersama pada 2023 juga ditetapkan sebanyak 8 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan