Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2022 terkait dengan jadwal cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.
Jokowi menerbitkan Keppres 24/2022 untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023. Tahun depan, cuti bersama pegawai ASN 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
"Cuti bersama ... tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
Pemerintah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama pegawai ASN untuk tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian, pada 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, pada 2 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pegawai ASN yang karena jabatannya ternyata tidak mendapatkan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 23 Desember 2022]," bunyi diktum keempat Keppres 24/2022.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, 3/2022, dan 3/2022 menetapkan libur nasional pada 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, jadwal cuti bersama pada 2023 juga ditetapkan sebanyak 8 hari. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.