KEPPRES 24/2022

Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:17 WIB
Jokowi Rilis Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2023, Begini Perinciannya

Tampilan awal salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2022 terkait dengan jadwal cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.

Jokowi menerbitkan Keppres 24/2022 untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2023. Tahun depan, cuti bersama pegawai ASN 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.

"Cuti bersama ... tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi diktum kedua keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pemerintah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama pegawai ASN untuk tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian, pada 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, pemerintah memberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sementara itu, pada 2 Juni 2023, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pegawai ASN yang karena jabatannya ternyata tidak mendapatkan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 23 Desember 2022]," bunyi diktum keempat Keppres 24/2022.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, 3/2022, dan 3/2022 menetapkan libur nasional pada 2023 sebanyak 15 hari. Selain itu, jadwal cuti bersama pada 2023 juga ditetapkan sebanyak 8 hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?