IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Resmikan Mal Duty Free di IKN, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 13:00 WIB
Jokowi Resmikan Mal Duty Free di IKN, Apa Itu?

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki toko bebas bea bernama Mal Nusantara Duty Free.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat peresmian Mal Nusantara Duty Free, mengatakan toko bebas pungutan kepabeanan dan pajak tersebut diperlukan untuk memunculkan keramaian di IKN.

"Kalau ini selesai dan segera selesai, juga ini akan memunculkan keramaian di Ibu Kota Nusantara. Rumah sakit selesai, sekolah selesai, malnya ada, infrastruktur jalan juga sudah memadai, saya kira akan muncul keramaian," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Untuk diketahui, toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Pengaturan atas toko bebas bea termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017.

Toko bebas bea tak hanya berlokasi di terminal keberangkatan bandar udara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan. Merujuk pada Pasal 3 huruf PMK 204/2017, toko bebas bea juga bisa berlokasi di dalam kota. Insentif yang ditawarkan di toko bebas bea yang berlokasi di dalam kota antara lain pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh orang tertentu, yakni anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan orang yang akan keluar dari daerah pabean.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut di toko bebas bea, anggota korps diplomatik dan pejabat yang bekerja pada badan internasional di Indonesia harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait.

Adapun pembelian barang di toko bebas bea oleh orang yang akan keluar negeri harus dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari.

Setelah orang yang akan keluar negeri melakukan pembelian di toko bebas bea, penyerahan barang akan dilakukan toko bebas bea atau tempat penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan bandara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan.

Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Rabu, 13 November 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kejuaraan Jetski Internasional, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?