IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Resmikan Mal Duty Free di IKN, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 13:00 WIB
Jokowi Resmikan Mal Duty Free di IKN, Apa Itu?

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki toko bebas bea bernama Mal Nusantara Duty Free.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat peresmian Mal Nusantara Duty Free, mengatakan toko bebas pungutan kepabeanan dan pajak tersebut diperlukan untuk memunculkan keramaian di IKN.

"Kalau ini selesai dan segera selesai, juga ini akan memunculkan keramaian di Ibu Kota Nusantara. Rumah sakit selesai, sekolah selesai, malnya ada, infrastruktur jalan juga sudah memadai, saya kira akan muncul keramaian," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk diketahui, toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Pengaturan atas toko bebas bea termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017.

Toko bebas bea tak hanya berlokasi di terminal keberangkatan bandar udara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan. Merujuk pada Pasal 3 huruf PMK 204/2017, toko bebas bea juga bisa berlokasi di dalam kota. Insentif yang ditawarkan di toko bebas bea yang berlokasi di dalam kota antara lain pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh orang tertentu, yakni anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan orang yang akan keluar dari daerah pabean.

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut di toko bebas bea, anggota korps diplomatik dan pejabat yang bekerja pada badan internasional di Indonesia harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait.

Adapun pembelian barang di toko bebas bea oleh orang yang akan keluar negeri harus dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari.

Setelah orang yang akan keluar negeri melakukan pembelian di toko bebas bea, penyerahan barang akan dilakukan toko bebas bea atau tempat penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan bandara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan.

Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses