IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Resmikan Mal Duty Free di IKN, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 13:00 WIB
Jokowi Resmikan Mal Duty Free di IKN, Apa Itu?

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki toko bebas bea bernama Mal Nusantara Duty Free.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat peresmian Mal Nusantara Duty Free, mengatakan toko bebas pungutan kepabeanan dan pajak tersebut diperlukan untuk memunculkan keramaian di IKN.

"Kalau ini selesai dan segera selesai, juga ini akan memunculkan keramaian di Ibu Kota Nusantara. Rumah sakit selesai, sekolah selesai, malnya ada, infrastruktur jalan juga sudah memadai, saya kira akan muncul keramaian," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Untuk diketahui, toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Pengaturan atas toko bebas bea termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 204/2017.

Toko bebas bea tak hanya berlokasi di terminal keberangkatan bandar udara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan. Merujuk pada Pasal 3 huruf PMK 204/2017, toko bebas bea juga bisa berlokasi di dalam kota. Insentif yang ditawarkan di toko bebas bea yang berlokasi di dalam kota antara lain pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh orang tertentu, yakni anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan orang yang akan keluar dari daerah pabean.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut di toko bebas bea, anggota korps diplomatik dan pejabat yang bekerja pada badan internasional di Indonesia harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait.

Adapun pembelian barang di toko bebas bea oleh orang yang akan keluar negeri harus dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari.

Setelah orang yang akan keluar negeri melakukan pembelian di toko bebas bea, penyerahan barang akan dilakukan toko bebas bea atau tempat penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan bandara internasional atau terminal keberangkatan internasional di pelabuhan.

Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Ada Insentif Super di IKN, Petugas Pajak: Biar UMKM Naik Kelas

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja