KEMUDAHAN BERUSAHA

Jokowi Perintahkan Seluruh Menteri Pangkas Aturan Berbelit

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 08:57 WIB
Jokowi Perintahkan Seluruh Menteri Pangkas Aturan Berbelit

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh Menteri agar menyederhanakan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor. Pasalnya, masih adanya hambatan yang dihadapi sebelum berinvestasi di Indonesia.

Jokowi menegaskan pemerintah harus bisa menjaga momentum dan terutama meningkatkan konsentrasi terhadap investasi. Dia pun meminta pemerintah juga harus memperhatikan kondisi ekspor atau perdagangan luar negeri.

“Pemerintah jangan sampai kehilangan momentum untuk menjaga dan meningkatkan investasi. Lalu juga harus fokus pada sektor ekspor di bidang industri, ESDM, kesehatan, pendidikan, industri pertahanan, pertanian, serta kelautan dan perikanan,” ujarnya di ujarnya di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/1).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Meski peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia membaik pada level investment grade, namun Jokowi tetap menginginkan sektor investasi dan ekspor terus diperbaiki dan ditingkatkan.

Di samping itu, Jokowi juga meminta Menteri Perdagangan dan Menko Perekonomian untuk merampungkan persoalan Free Trade Agreement (FTA), khususnya dengan Uni Eropa dengan Amerika Serikat dan Australia. Serta menyelesaikan persoalan mengenai Preferential Trade Agreement (PTA).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan masih banyak persoalan yang belum diatasi, sehingga membuat pemerintah tidak fleksibel dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan ekspor, terutama mengenai simplikasi perizinan.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Sudah tidak zamannya lagi mempersulit investasi. Seluruh Menteri diberi waktu 2 minggu, kalau memang tidak diselesaikan, maka akan dibuatkan Perpres (Peraturan Presiden) untuk mengatur itu,” papar Pramono.

Adapun, Pramono mengakui masih banyak keluhan yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang hingga saat ini masih terlalu berbelit. “Sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang yang mau bekerja di Indonesia,” tutur Pramono.

Seskab pun menyatakan tenaga kerja asing tersebut harus memiliki kriteria berupa kapasitas, pengetahuan, dan beberapa aspek yang dibutuhkan. Mereka bukan tenaga kerja asing yang di lapangan, melainkan tenaga kerja level manajemen, level direksi, dan setaranya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%