PERTUMBUHAN EKONOMI

Jokowi Perintahkan Menteri Kebut Korporasi Petani-Nelayan

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Jokowi Perintahkan Menteri Kebut Korporasi  Petani-Nelayan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Dik/Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memerintahkan para menterinya mempercepat pembentukan model bisnis korporasi untuk para petani dan nelayan.

Jokowi mengatakan pembentukan korporasi tersebut untuk meningkatkan taraf hidup petani dan nelayan, sekaligus mewujudkan transformasi ekonomi. Apalagi, kedua sektor usaha itu terbukti mampu bertahan di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona.

"Saya melihat implementasi model korporasi petani dan nelayan belum berjalan optimal di lapangan," katanya dalam rapat terbatas di Jakarta, seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi menjelaskan korporasi itu adalah kelompok petani atau nelayan dalam jumlah besar. Pembentukan korporasi petani dan nelayan itu akan menciptakan skala ekonomi yang efisien, sehingga mempermudah akses pembiayaan, informasi, teknologi, serta memperkuat pemasaran produk.

Presiden ingin para petani dan nelayan tidak hanya memproduksi barang mentah, tetapi mempraktikkan metode pascapanen yang baik. Saat ini telah ada kelompok tani atau nelayan, tapi belum terbangun model bisnis yang tersambung dengan swasta besar atau badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam jangka pendek, Jokowi memerintahkan para menterinya fokus membangun satu atau dua model bisnis korporasi petani dan nelayan di sebuah provinsi. Saat berhasil, korporasi tani itu akan menjadi benchmark yang dapat diduplikasi oleh provinsi lainnya.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

"Karena belajar dari pengalaman, saya yakin akan banyak kelompok tani [dan] kelompok nelayan lainnya mau mengkopi, mau meniru kalau melihat ada contoh korporasi nelayan atau korporasi petani yang dilihat berhasil dan bisa menyejahterakan," ujarnya.

Kemudian, Jokowi mengharapkan peran BUMN, BUMD, dan swasta yang tidak hanya sebagai off-taker, melainkan bisa mendampingi korporasi petani dan nelayan. Dia menyebut praktik korporasi tersebut telah berhasil para petani lada di Malaysia dan koperasi peternak sapi di Spanyol.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mendorong proyek-proyek percontohan dan kredit usaha rakyat (KUR) agar dalam pengembangan skala ekonomi yang lebih luas, petani mampu membeli teknologi.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

"Bisa juga dibuatkan ekosistem petani dan nelayan dan disambungkan kepada perusahaan-perusahaan teknologi seperti Sayurbox atau Tanihub," katanya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan model kemudahan impor tujuan ekspor hortikultura kepada Presiden. Misalnya di Tanggamus, Lampung, petani pisang dapat memperoleh Rp4,5 juta per bulan. Program serupa dikembangkan di Jembrana, Bali dan Bener Meriah, Aceh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?