Polisi menghadirkan puluhan tersangka WNA asal Tiongkok beserta barang bukit saat rilis kasus di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Interpol Hubinter Polri mengamankan sebanyak 42 WNA asal Tiongkok dari hasil pengembangan kasus jaringan internasional server judi online, scamming, dan pemerasan melalui medsos. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie untuk memberantas judi online secara tegas. Jokowi menilai aktivitas judi online banyak merugikan rakyat kecil.
Budi Arie mengatakan Kominfo telah dan terus berupaya memberantas kegiatan judi online. Dalam waktu 3 bulan saja, hingga Oktober 2023, Kominfo telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, terdiri dari situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten.
"[Arahan presiden] judi online harus diberantas karena merugikan rakyat kecil," kata Budi usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).
Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Kominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Budi juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
"Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ungkapnya.
Tak cuma itu, Menkominfo juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas judi online ini. Kominfo mengajukan blokir terhadap lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet atau dompet elektronik.
Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.
"Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.