RAPBN 2023

Jokowi Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 2023 di Level 5,3%

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:17 WIB
Jokowi Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 2023 di Level 5,3%

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan target pertumbuhan ekonomi pada 2023 sebesar 5,3%.

Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap mewaspadai berbagai risiko gejolak ekonomi global yang masih tinggi. Meski demikian, dia menegaskan tetap berupaya mendorong pemulihan ekonomi agar mencapai target.

"Kita akan berupaya maksimal dalam menjaga keberlanjutan penguatan ekonomi nasional," katanya dalam pidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Selasa(16/8/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jokowi mengatakan target itu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian nasional terkini, agenda pembangunan yang akan dicapai, serta potensi risiko dan tantangan yang kita hadapi. Menurutnya, ekspansi produksi yang konsisten akan terus didorong untuk membuka banyak lapangan kerja.

Dia menyebut berbagai sumber pertumbuhan juga baru harus segera diwujudkan. Dalam hal ini, pelaksanaan berbagai agenda reformasi struktural akan terus diakselerasi untuk transformasi perekonomian.

Dengan semakin kuatnya sektor swasta sebagai motor pertumbuhan, Jokowi menjelaskan manajemen kebijakan fiskal dapat lebih diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perbaikan produktivitas dan daya saing. Melalui strategi itu, sisi kesehatan dan keberlanjutan fiskal akan dapat dijaga untuk menghadapi risiko dan gejolak di masa depan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Bauran kebijakan yang tepat serta sinergi dan koordinasi yang semakin erat antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan akan menjadi modal yang kuat dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional serta penguatan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Kemudian, Jokowi menyebut inflasi pada 2023 ditargetkan pada tingkat 3,3%. Dia berharap inflasi yang terjaga tersebut akan mendukung daya beli masyarakat.

Sementara itu, pemerintah memperkirakan nilai tukar rupiah sebesar Rp14.750 per dolar AS. Kemudian, pemerintah memasang asumsi surat berharga negara (SBN) 10 tahun sebesar 7,85%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) pada 2023 diperkirakan sebesar US$90 per barel. Mengenai optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, Jokowi menyebut target lifting minyak dan gas bumi pada tahun depan diasumsikan masing-masing sebanyak 660.000 barel per hari dan 1,05 juta barel setara minyak per hari. (sap)

Tabel Asumsi Makro RAPBN 2023:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?