PIDATO PRESIDEN

Jokowi: Pajak Akan Dimanfaatkan Kembali Untuk Rakyat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 15:27 WIB
Jokowi: Pajak Akan Dimanfaatkan Kembali Untuk Rakyat Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahun MPR RI Tahun 2017, di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/8) pagi. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai keterbukaan informasi keuangan yang baru-baru ini telah disetujui oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna.

Terkait hal ini, Presiden RI Joko Widodo mengapresiasi DPR RI yang telah menyetujui Perppu 1/2017 tentang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan pajak. Menurutnya melalui ketentuan tersebut, potensi penerimaan negara dari sektor pajak bisa semakin digali dan dimanfaatkan untuk rakyat.

"Pemerintah berterima kasih kepada Anggota DPR RI yang telah menyetujui Perppu 1/2017. Ke depannya, setiap rupiah yang dipungut melalui pajak akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat kembali," ujarnya saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kebijakan itu merupakan primary legislative dalam menjalankan program berskala internasional Automatic Exchange of Information (AEoI). Rencananya, program itu baru efektif dilaksanakan oleh Indonesia pada September 2018.

Jokowi mengharapkan ke depannya APBN semakin kuat mengimbangi antara penerimaan negara dengan anggaran belanjanya. Hal itu pun terjadi seiring dengan perbaikan sistem dan basis data perpajakan Indonesia melalui keikutsertaan Indonesia dalam AEoI.

Melalui penerimaan pajak, pemerintah bisa mempercepat berbagai pembangunan nasional yang tengah dijalankan, di antaranya pembangunan infrastruktur hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Bahkan penerimaan pajak pun bisa mengatasi angka kemiskinan, ketimpangan, pengangguran, serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lainnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Angka kemiskinan dan ketimpangan hingga saat ini masih terjadi di beberapa daerah, padahal Pemerintah Pusat telah mengalokasikan sebagian anggaran APBN untuk anggaran Dana Desa. Awalnya, kebijakan Dana Desa untuk mengatasi masalah tersebut sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi supaya lebih merata.

Di samping itu, komposisi Dana Desa sebagian besar disokong oleh penerimaan negara dari sektor pajak. Maka itu, Jokowi menegaskan uang yang diperoleh dari rakyat melalui pajak akan dikembalikan ke rakyat dalam berbagai bentuk perbaikan yang diupayakan oleh pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra