KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Relaksasi Kredit untuk UMKM Segera Direalisasikan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 11:02 WIB
Jokowi Minta Relaksasi Kredit untuk UMKM Segera Direalisasikan

Ilustrasi UMKM.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya segera merealisasikan kebijakan relaksasi kredit untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona.

Presiden mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dana hingga Rp150 triliun untuk dunia usaha, termasuk UMKM untuk menghadapi situasi sulit yang diakibatkan virus Corona atau Covid-19.

“Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi mengklaim pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan bagi UMKM dalam menghadapi pandemi Corona antara lain relaksasi restrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, penundaan bayar kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Untuk itu, ia meminta para menteri menyiapkan skema pembiayaan yang lebih mudah untuk para UMKM. Menurutnya, skema pengajuan kredit yang lebih mudah akan sangat membantu para UMKM mengembangkan usahanya.

“Pengajuannya juga harus lebih mudah dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerah yang terdampak,” ujar Jokowi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kebutuhan anggaran dalam membantu UMKM secara matang. Presiden juga membuka kemungkinan adanya kebijakan lanjutan perihal bantuan kepada UMKM.

Jokowi menginginkan produksi pelaku UMKM terus berjalan, terutama di bidang pertanian, industri rumah tangga, termasuk warung tradisional atau usaha makanan. Meski begitu, ia juga mengingatkan agar protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan.

Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu juga berencana menyiapkan insentif khusus untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro berupa bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan paket sembako.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,69 triliun pokok pinjaman dan Rp3,88 triliun bunga.

Selain itu, pemerintah menambah anggaran subsidi bunga hingga Rp6,1 triliun. Berdasarkan perhitungan pemerintah, setidaknya terdapat 11,9 juta nasabah KUR bisa menikmati relaksasi kredit tersebut.

Sementara untuk pelaku usaha ultra mikro, sebanyak 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) akan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra