KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Relaksasi Kredit untuk UMKM Segera Direalisasikan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 11:02 WIB
Jokowi Minta Relaksasi Kredit untuk UMKM Segera Direalisasikan

Ilustrasi UMKM.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya segera merealisasikan kebijakan relaksasi kredit untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona.

Presiden mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dana hingga Rp150 triliun untuk dunia usaha, termasuk UMKM untuk menghadapi situasi sulit yang diakibatkan virus Corona atau Covid-19.

“Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengklaim pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan bagi UMKM dalam menghadapi pandemi Corona antara lain relaksasi restrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, penundaan bayar kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Untuk itu, ia meminta para menteri menyiapkan skema pembiayaan yang lebih mudah untuk para UMKM. Menurutnya, skema pengajuan kredit yang lebih mudah akan sangat membantu para UMKM mengembangkan usahanya.

“Pengajuannya juga harus lebih mudah dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerah yang terdampak,” ujar Jokowi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kebutuhan anggaran dalam membantu UMKM secara matang. Presiden juga membuka kemungkinan adanya kebijakan lanjutan perihal bantuan kepada UMKM.

Jokowi menginginkan produksi pelaku UMKM terus berjalan, terutama di bidang pertanian, industri rumah tangga, termasuk warung tradisional atau usaha makanan. Meski begitu, ia juga mengingatkan agar protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan.

Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu juga berencana menyiapkan insentif khusus untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro berupa bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan paket sembako.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,69 triliun pokok pinjaman dan Rp3,88 triliun bunga.

Selain itu, pemerintah menambah anggaran subsidi bunga hingga Rp6,1 triliun. Berdasarkan perhitungan pemerintah, setidaknya terdapat 11,9 juta nasabah KUR bisa menikmati relaksasi kredit tersebut.

Sementara untuk pelaku usaha ultra mikro, sebanyak 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) akan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN