BANTUAN SOSIAL

Jokowi Minta Kartu Prakerja Prioritaskan Korban PHK

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 16:26 WIB
Jokowi Minta Kartu Prakerja Prioritaskan Korban PHK

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan program kartu prakerja bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 ini.

Jokowi menuturkan jatah penerima kartu prakerja yang disiapkan pemerintah tidak sebanding dengan tingginya minat masyarakat yang mendaftar. Untuk itu, program kartu prakerja harus memprioritaskan kelompok yang paling terdampak pandemi.

“Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diberikan prioritas untuk mendapat kartu prakerja,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Presiden mengatakan jumlah masyarakat yang mendaftar program kartu prakerja hingga saat ini sudah mencapai 8,4 juta orang. Padahal, jatah yang disiapkan sebagai penerima kartu prakerja hanya 5,6 juta orang tahun ini.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali.

Selain kartu prakerja, Jokowi juga menyinggung pekerja informal yang terdampak pandemi virus Corona. Menurutnya saat ini ada 70,5 juta pekerja di sektor informal yang juga rentan terdampak pandemi.

“Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka dapat bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Presiden.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jokowi juga meminta Kementerian Desa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian BUMN, dan kementerian lainnya memperbanyak program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja secara cepat.

Selain itu, Presiden meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan pada pekerja migran, baik yang telah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2020 | 10:24 WIB

MariBicara seharusnya kalau ini diutamakan untuk korban phk/dirumahkan pada saat pendaftaran lebih selektiv lagi pa, misal ada pengunggahan seperti bukti surat dirumahkan atau suket. Untuk saat ini menurut saya prom pendaftaran kurang tepat hingga banyak pekerja pormal dan mahasiswa yg lulus dalam program kartu prakerja. Sedangkan kita korban yg dirumahkan hanya berharap keajaiban bisa lolos dalam program prakerja. Salam saya : ina kartina, jakarta 1 mei 2020.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra