BANTUAN SOSIAL

Jokowi Minta Kartu Prakerja Prioritaskan Korban PHK

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 16:26 WIB
Jokowi Minta Kartu Prakerja Prioritaskan Korban PHK

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan program kartu prakerja bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 ini.

Jokowi menuturkan jatah penerima kartu prakerja yang disiapkan pemerintah tidak sebanding dengan tingginya minat masyarakat yang mendaftar. Untuk itu, program kartu prakerja harus memprioritaskan kelompok yang paling terdampak pandemi.

“Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diberikan prioritas untuk mendapat kartu prakerja,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Presiden mengatakan jumlah masyarakat yang mendaftar program kartu prakerja hingga saat ini sudah mencapai 8,4 juta orang. Padahal, jatah yang disiapkan sebagai penerima kartu prakerja hanya 5,6 juta orang tahun ini.

Kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Peserta yang lolos program akan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif senilai Rp150.000 jika mengisi survei sebanyak 3 kali.

Selain kartu prakerja, Jokowi juga menyinggung pekerja informal yang terdampak pandemi virus Corona. Menurutnya saat ini ada 70,5 juta pekerja di sektor informal yang juga rentan terdampak pandemi.

“Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mereka dapat bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Presiden.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jokowi juga meminta Kementerian Desa, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian BUMN, dan kementerian lainnya memperbanyak program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja secara cepat.

Selain itu, Presiden meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan pada pekerja migran, baik yang telah kembali ke Tanah Air maupun yang masih berada di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Mei 2020 | 10:24 WIB

MariBicara seharusnya kalau ini diutamakan untuk korban phk/dirumahkan pada saat pendaftaran lebih selektiv lagi pa, misal ada pengunggahan seperti bukti surat dirumahkan atau suket. Untuk saat ini menurut saya prom pendaftaran kurang tepat hingga banyak pekerja pormal dan mahasiswa yg lulus dalam program kartu prakerja. Sedangkan kita korban yg dirumahkan hanya berharap keajaiban bisa lolos dalam program prakerja. Salam saya : ina kartina, jakarta 1 mei 2020.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN