PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Minta Inflasi 2022 Tidak Melewati 5%

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 18:33 WIB
Jokowi Minta Inflasi 2022 Tidak Melewati 5%

Presiden Jokowi dalam keterangan pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) bekerja sama untuk menjaga inflasi tetap berada di bawah 5% pada tahun ini.

Jokowi mengatakan mitigasi atas kenaikan inflasi bisa dilakukan sepanjang pemda membelanjakan belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi sesuai dengan imbauan menteri dalam negeri dan mengucurkan bansos sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

"Saya melihat dampak [kenaikan BBM] terhadap inflasi diperkirakan akan tambah 1,8% dan ini yang kita tidak mau. Oleh sebab itu saya minta pada gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama-sama dengan pusat kerja bersama-sama seperti saat kita serentak mengatasi Covid-19," ujar Jokowi, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Perintah untuk menggunakan BTT guna mengendalikan telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ.

Dalam surat edaran tersebut, pemda diminta untuk menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi, dan kestabilan harga pangan. Inflasi yang timbul akibat harga pangan dipandang bisa dikendalikan melalui kerja sama antardaerah.

"BTT bisa digunakan untuk subsidi inflasi, misalnya terjadi kenaikan harga telur, bawang merah, bawang putih, BTT ini bisa digunakan untuk membantu biaya transportasinya," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Bila biaya transportasi pengiriman komoditas pangan antarwilayah disubsidi oleh pemda menggunakan BTT, Jokowi yakin harga bahan pangan bisa dijaga tidak naik dan laju inflasi akan terkendali.

"Ini pernah saya lakukan, pengalaman saat wali kota. Dengan menutup biaya transportasi tersebut, inflasi bisa kita turunkan sampai angka seinget saya 1,2%," ujar Jokowi.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Jokowi meyakini penggunaan BTT untuk menanggung biaya transportasi bisa dilakukan sepanjang pemerintah mau bekerja secara mendetail.

Untuk diketahui, inflasi pada tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 6,3% hingga 6,7% akibat kenaikan harga BBM. Inflasi bulanan diperkirakan akan melonjak pada September 2022 dan akan kembali normal pada November 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%