KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara

Presiden Joko Widodo dalam peluncuran kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara, Senin (29/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara.

Jokowi mengatakan kartu kredit ini diperlukan untuk mendigitalisasi sistem pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pada pusat maupun daerah. Apalagi, pemerintah terus mendorong belanja negara diarahkan untuk produk di dalam negeri.

"Saya sudah pesan betul. Sangat bodoh sekali kalau uangnya yang dikumpulkan oleh pemerintah, baik dari pajak, dari PNBP, masuk menjadi APBN masuk menjadi APBD kemudian belanjanya produk-produk impor," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jokowi mengaku dirinya telah memerintahkan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyelesaikan sistem yang mampu mengawal belanja produk dalam negeri pada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik & QRIS Antarnegara, presiden menilai sistem tersebut diperlukan karena komitmen belanja produk dalam negeri mencapai Rp800 triliun. Sejauh ini, realisasi tercatat sudah lebih dari Rp400 triliun.

Kartu kredit pemerintah domestik dibentuk di bawah koordinasi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Melalui kartu kredit pemerintah domestik, transaksi belanja barang dan jasa pemerintah diharapkan bakal lebih transparan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Peluncuran kartu kredit pemerintah domestik menjadi bagian dari implementasi Inpres 2/2022 mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha UMKM dan koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pengadaan pemerintah.

Untuk QRIS antarnegara, Jokowi menilai sistem ini menawarkan kemudahan bertransaksi sehingga membuka kesempatan bagi UMKM dan sektor pariwisata untuk makin berkembang. Menurutnya, QRIS akan membuat transaksi antarnegara makin efisien sehingga Indonesia dapat menjadi pemain di sektor pariwisata yang unggul.

Dia meyakini QRIS antarnegara dapat menarik lebih banyak pengguna karena kemudahan transaksi yang ditawarkan. Dengan QRIS antarnegara, setiap pengguna dapat memindai QR dengan aplikasi pembayaran di Indonesia pada saat berkunjung ke negara mitra, dan berlaku sebaliknya.

"Untuk QRIS saya minta agar bisa dikoneksikan antarnegara sehingga memudahkan UMKM kita, memudahkan dunia pariwisata kita untuk berhubungan dengan negara-negara lain," ujar Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?