KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara

Dian Kurniati | Senin, 29 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Jokowi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara

Presiden Joko Widodo dalam peluncuran kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara, Senin (29/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik dan QRIS antarnegara.

Jokowi mengatakan kartu kredit ini diperlukan untuk mendigitalisasi sistem pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pada pusat maupun daerah. Apalagi, pemerintah terus mendorong belanja negara diarahkan untuk produk di dalam negeri.

"Saya sudah pesan betul. Sangat bodoh sekali kalau uangnya yang dikumpulkan oleh pemerintah, baik dari pajak, dari PNBP, masuk menjadi APBN masuk menjadi APBD kemudian belanjanya produk-produk impor," katanya, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengaku dirinya telah memerintahkan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menyelesaikan sistem yang mampu mengawal belanja produk dalam negeri pada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam Launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik & QRIS Antarnegara, presiden menilai sistem tersebut diperlukan karena komitmen belanja produk dalam negeri mencapai Rp800 triliun. Sejauh ini, realisasi tercatat sudah lebih dari Rp400 triliun.

Kartu kredit pemerintah domestik dibentuk di bawah koordinasi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Melalui kartu kredit pemerintah domestik, transaksi belanja barang dan jasa pemerintah diharapkan bakal lebih transparan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Peluncuran kartu kredit pemerintah domestik menjadi bagian dari implementasi Inpres 2/2022 mengenai percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha UMKM dan koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pengadaan pemerintah.

Untuk QRIS antarnegara, Jokowi menilai sistem ini menawarkan kemudahan bertransaksi sehingga membuka kesempatan bagi UMKM dan sektor pariwisata untuk makin berkembang. Menurutnya, QRIS akan membuat transaksi antarnegara makin efisien sehingga Indonesia dapat menjadi pemain di sektor pariwisata yang unggul.

Dia meyakini QRIS antarnegara dapat menarik lebih banyak pengguna karena kemudahan transaksi yang ditawarkan. Dengan QRIS antarnegara, setiap pengguna dapat memindai QR dengan aplikasi pembayaran di Indonesia pada saat berkunjung ke negara mitra, dan berlaku sebaliknya.

"Untuk QRIS saya minta agar bisa dikoneksikan antarnegara sehingga memudahkan UMKM kita, memudahkan dunia pariwisata kita untuk berhubungan dengan negara-negara lain," ujar Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN