EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Larang Semua Warga Mudik Lebaran

Dian Kurniati | Selasa, 21 April 2020 | 11:42 WIB
Jokowi Larang Semua Warga Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan melarang semua masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini, di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Jokowi mengatakan kebijakan tersebut harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ke berbagai daerah di Indonesia. Dia juga sempat menyebut wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) saat ini telah menjadi episentrum penyebaran virus Corona di Indonesia.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Dalam rapat hari ini saya ingin mengambil keputusan. Saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi mengatakan telah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN melakukan mudik Lebaran, pekan lalu. Kini, dia memustuskan melarang seluruh masyarakat mudik ke kampung halaman.

Menurut Presiden, kebijakannya tersebut berdasarkan hasil kajian mendalam di lapangan dan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Survei itu menyebut 68% responden sudah memutuskan untuk tidak mudik.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Namun, masih ada 24% responden masih berkeras untuk mudik dan 7% telah mudik dan berada di kampung halaman. "Yang tetap masih bersikeras mudik ada 24%. Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24% tadi," ujarnya.

Jokowi pun langsung memerintahkan para menterinya mempersiapkan semua ketentuan tentang pelarangan mudik tersebut. Selain itu, dia kembali meminta agar semua bantuan sosial segera disalurkan untuk mencegah warga di Jabodetabek mudik ke kampung halaman.

Kemarin, Jokowi mulai menyalurkan bantuan berupa paket sembako untuk 1,2 juta warga DKI Jakarta yang terdampak virus Corona. Setelah itu, bantuan sembako juga akan segera diterima oleh 576 ribu keluarga di wilayah Bodetabek.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Bantuan paket sembako tersebut senilai total Rp3,2 triliun, terdiri dari Rp2,2 triliun untuk warga DKI Jakarta dan Rp1 triliun untuk warga Bodetabek. Selain itu, ada pula bansos tunai yang akan segera disalurkan. "Minggu ini bansos tunai juga dikerjakan," ujarnya.

Program kartu pra-kerja juga mulai berjalan pekan lalu. Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja tahun ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 12:52 WIB

Keputusan melarang masyarakat mudik Lebaran hendaknya diimbangi dengan berbagai kebijakan pendukung, seperti menghentikan operasional stasiun, terminal, bandara ; penutupan/pengawasan jalan perbatasan daerah, penutupan operasional tempat wisata, pembebasan biaya internet (agar warga bisa video call dengan keluarga di kampung tanpa terkendala pulsa/kuota internet), dsb. Yang gak kalah penting, perlu ada sanksi tegas bagi yg melanggar. Sebab bila tak ada sanksi, khawatirnya masyarakat 'nekat' mudik. #MariBicara

21 April 2020 | 13:08 WIB

dilarang tp bandara terminal stasiun pelabuhan msh dibuka walaupun jam operasional dikurangi. yg terjd penumpukan calon penumpang. mbok ya klo bikin kebijakan disesuaikan smp kelapangan..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?