KEPATUHAN PAJAK

Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:21 WIB
Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jumat (22/3/2024). (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 melalui e-filing. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan di Istana Negara dengan didampingi langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut melaporkan SPT Tahunannya secara simbolis.

Usai melaporkan SPT Tahunan, Jokowi bersama seluruh menterinya berfoto bersama sembari menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seorang wajib pajak telah secara sah melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Tidak ada sambutan atau pesan yang disampaikan oleh Jokowi dalam pelaporan SPT Tahunan kali ini. Namun, agenda ini sebenarnya rutin dilakukannya setiap tahun.

Pada tahun lalu, Jokowi mengatakan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Sesuai dengan UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja