KEPATUHAN PAJAK

Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:21 WIB
Jokowi Lapor SPT Tahunan, Didampingi Dirjen Pajak dan Sri Mulyani

Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jumat (22/3/2024). (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2023 melalui e-filing. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan di Istana Negara dengan didampingi langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga ikut melaporkan SPT Tahunannya secara simbolis.

Usai melaporkan SPT Tahunan, Jokowi bersama seluruh menterinya berfoto bersama sembari menunjukkan bukti penerimaan elektronik (BPE). BPE merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seorang wajib pajak telah secara sah melaporkan SPT Tahunannya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Tidak ada sambutan atau pesan yang disampaikan oleh Jokowi dalam pelaporan SPT Tahunan kali ini. Namun, agenda ini sebenarnya rutin dilakukannya setiap tahun.

Pada tahun lalu, Jokowi mengatakan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Sesuai dengan UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?