KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku belum melakukan pembahasan internal soal asuransi wajib kendaraan bermotor yang diamanatkan dalam UU 4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rapat terkait asuransi third party liability (TPL) tersebut belum dilaksanakan.

"Belum ada rapat mengenai itu [asuransi wajib kendaraan bermotor]," kata Jokowi, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor baru akan diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Dalam UU P2SK telah diatur bahwa pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib dimaksud mencakup asuransi kendaraan berupa TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Sebelum PP diterbitkan, pemerintah juga perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib ... diatur dengan PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR," bunyi Pasal 39A UU 40/2014 tentang Perasuransian s.t.d.d UU P2SK.

Secara khusus, asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas diperlukan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat. Adanya asuransi bisa mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam hal terjadi kecelakaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi