KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku belum melakukan pembahasan internal soal asuransi wajib kendaraan bermotor yang diamanatkan dalam UU 4/2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rapat terkait asuransi third party liability (TPL) tersebut belum dilaksanakan.

"Belum ada rapat mengenai itu [asuransi wajib kendaraan bermotor]," kata Jokowi, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi wajib kendaraan bermotor baru akan diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP).

Dalam UU P2SK telah diatur bahwa pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib dimaksud mencakup asuransi kendaraan berupa TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sebelum PP diterbitkan, pemerintah juga perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. "Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib ... diatur dengan PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR," bunyi Pasal 39A UU 40/2014 tentang Perasuransian s.t.d.d UU P2SK.

Secara khusus, asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas diperlukan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat. Adanya asuransi bisa mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan dalam hal terjadi kecelakaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Matangkan Insentif Pajak untuk Rumah dan Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya