IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Ilustrasi. Sejumlah petani menanam padi di Desa Durian, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

BANTAENG, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendorong pertumbuhan sektor pertanian di daerah sekitarnya.

Menurutnya, perkembangan IKN akan diikuti dengan kenaikan permintaan. Hal ini nantinya akan memberikan peluang bagi petani lokal dan produsen pertanian di daerah sekitar.

"Nanti kan ada demand, ada permintaan dari pasar baru yang namanya IKN. Tentu saja kalau ada kelebihan produksi beras di sini [Bantaeng] bisa dikirim ke IKN," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Kebutuhan komoditas pangan di IKN dapat dengan mudah dipasok dari surplus produksi di daerah sekitar. Contoh, bila ada kelebihan produksi bawang, surplus tersebut bisa dengan mudah ditransfer untuk memenuhi kebutuhan IKN.

"Ada kelebihan produksi sayur di sini bisa ditarik ke IKN, ada bawang merah tadi yang juga harganya baik sangat baik 30.000 [per kg] bisa ditarik ke IKN," jelas Jokowi.

Secara umum, presiden memandang IKN bakal memberikan dukungan terhadap ekonomi daerah mengingat ibu kota baru tersebut didesain sebagai titik pertumbuhan ekonomi baru.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

"Saya kira IKN akan menjadi titik pertumbuhan ekonomi baru, dan kita ingin juga terjadi transformasi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan ekonomi hijau," tutur Jokowi.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp40 triliun untuk mendukung pembangunan IKN pada tahun ini. Meski demikian, realisasi anggaran pembangunan IKN hingga Mei 2024 baru mencapai Rp5,5 triliun atau 13,7% dari pagu.

Secara lebih terperinci, realisasi belanja infrastruktur IKN tercatat baru mencapai Rp3,4 triliun, 9,2% dari pagu senilai Rp36,7 triliun. Adapun realisasi belanja noninfrastruktur IKN sudah mencapai Rp2 triliun, 60,6% dari pagu senilai Rp3,3 triliun.

Belanja noninfrastruktur IKN meliputi perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga; kegiatan pemetaan, pemantauan dan evaluasi; dukungan keamanan Polri; serta operasional OIKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025