RAPBN 2021

Jokowi: Jangan Lupa Keluar dari Middle Income Trap

Dian Kurniati | Jumat, 31 Juli 2020 | 13:01 WIB
Jokowi: Jangan Lupa Keluar dari Middle Income Trap

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para menterinya agar tetap memasukkan agenda strategis dalam penyusunan RAPBN 2021, terutama mengenai upaya keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Jokowi mengatakan belanja RAPBN 2021 akan diarahkan untuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan perekonomian. Menurutnya upaya keluar dari middle income trap tetap akan berjalan meskipun tahun depan pemerintah Fokus pada pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

"Saya ingin menekankan lagi walaupun kita menghadapi situasi sulit, kita juga tidak boleh melupakan agenda-agenda strategis besar bangsa kita, terutama dalam langkah-langkah untuk bisa kita keluar dari middle income trap," katanya dalam rapat terbatas, Selasa (29/7/2020).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi mengatakan instrumen belanja pada APBN masih akan menjadi daya ungkit utama dalam memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi pada tahun depan.

Ia menyebutkan kontribusi APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya 14,5%, sehingga dia ingin semua belanja pemerintah dilakukan secara efektif untuk menyokong perekonomian.

Menurutnya, program prioritas pemerintah 2021 yakni memulihkan perekonomian pascapandemi virus Corona. Kemudian penguatan transformasi di berbagai sektor, terutama reformasi di bidang kesehatan, pangan, energi, pendidikan, serta teknologi informasi

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Namun secara bersamaan, Jokowi juga ingin APBN tetap menjadi penyokong pemulihan sektor swasta serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun depan.

Pemulihan pada sektor swasta, sambungnya, akan langsung memberikan dampak yang lebih besar pada penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Ia menilai penciptaan lapangan kerja tersebut merupakan upaya paling efektif untuk keluar dari middle income trap, setelah World Bank menetapkan World Bank resmi menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country pada 1 Juli 2020.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

"Indonesia telah masuk meraih predikat pada upper middle income country. Namun, kita tahu tantangan untuk keluar dari middle income trap ini masih besar dan panjang," ujarnya.

Jokowi akan menyampaikan RAPBN Tahun Anggaran 2021 saat membacakan nota keuangan dalam sidang paripurna DPR RI, 14 Agustus 2020. Selain asumsi dasar makro, nota keuangan juga berisi target-target pembangunan pada 2021.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati target pembangunan 2021 yakni tingkat pengangguran 7,7%-9,1%, tingkat kemiskinan 9,2%-9,7%, gini ratio 0,377-0,379, serta indeks pembangunan manusia 72,78-72,95, nilai tukar petani 102-104, dan nilai tukar nelayan 102-104. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?