EKONOMI DIGITAL

Jokowi Instruksikan Regulasi Investasi Data Center Segera Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 Maret 2020 | 12:45 WIB
Jokowi Instruksikan Regulasi Investasi Data Center Segera Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin masif, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk segera menyiapkan aturan soal investasi pusat data (data center) di Indonesia.

Jokowi mengatakan pusat data sangat dibutuhkan oleh perusahaan rintisan atau startup di Indonesia. Sayangnya, para perusahaan rintisan tersebut masih menggunakan data center di luar negeri.

“Kalau data center itu ada di Indonesia, banyak manfaatnya. Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat," katanya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Belum lagi, raksasa-raksasa teknologi dunia seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba ternyata juga berminat membangun data center di Indonesia. Mereka menganggap Indonesia merupakan pasar yang besar dengan ekosistem startup terbaik di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, Jokowi meminta kabinetnya untuk segara mengambil kesempatan investasi itu agar Indonesia tidak justru sekadar menjadi penonton. Presiden meyakini data center bisa memberikan nilai tambah yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Kehadiran perusahaan data center asing juga akan mendorong lokal mengembangkan bisnis serupa, mulai dari BUMN telekomunikasi sampai swasta,” jelasnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Presiden sebelumnya bertemu CEO Microsoft Satya Nadella. Dalam pertemuan itu, Satya mengaku akan membangun data center di Indonesia. Jokowi pun berjanji membuat regulasi untuk mendukung investasi data center itu dalam waktu sepekan.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. Beleid itu akan menyelesaikan masalah tumpang tindih 32 regulasi yang semuanya mengatur tentang data pribadi.

Adapun pemerintah juga mulai bekerja untuk mencanangkan satu data center nasional. Menurutnya, data center pemerintah saat ini terlampau banyak. Per 2018, terdapat 2.700 data center pada 630 instansi pemerintah pusat dan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN