EKONOMI DIGITAL

Jokowi Instruksikan Regulasi Investasi Data Center Segera Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 Maret 2020 | 12:45 WIB
Jokowi Instruksikan Regulasi Investasi Data Center Segera Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin masif, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk segera menyiapkan aturan soal investasi pusat data (data center) di Indonesia.

Jokowi mengatakan pusat data sangat dibutuhkan oleh perusahaan rintisan atau startup di Indonesia. Sayangnya, para perusahaan rintisan tersebut masih menggunakan data center di luar negeri.

“Kalau data center itu ada di Indonesia, banyak manfaatnya. Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat," katanya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Belum lagi, raksasa-raksasa teknologi dunia seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba ternyata juga berminat membangun data center di Indonesia. Mereka menganggap Indonesia merupakan pasar yang besar dengan ekosistem startup terbaik di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, Jokowi meminta kabinetnya untuk segara mengambil kesempatan investasi itu agar Indonesia tidak justru sekadar menjadi penonton. Presiden meyakini data center bisa memberikan nilai tambah yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Kehadiran perusahaan data center asing juga akan mendorong lokal mengembangkan bisnis serupa, mulai dari BUMN telekomunikasi sampai swasta,” jelasnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Presiden sebelumnya bertemu CEO Microsoft Satya Nadella. Dalam pertemuan itu, Satya mengaku akan membangun data center di Indonesia. Jokowi pun berjanji membuat regulasi untuk mendukung investasi data center itu dalam waktu sepekan.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. Beleid itu akan menyelesaikan masalah tumpang tindih 32 regulasi yang semuanya mengatur tentang data pribadi.

Adapun pemerintah juga mulai bekerja untuk mencanangkan satu data center nasional. Menurutnya, data center pemerintah saat ini terlampau banyak. Per 2018, terdapat 2.700 data center pada 630 instansi pemerintah pusat dan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?