KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Instruksikan Proyek Strategis Nasional Tetap Berjalan

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:00 WIB
Jokowi Instruksikan Proyek Strategis Nasional Tetap Berjalan

Suasana pengeboran terowongan pada proyek pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). PT Kereta Cepat Indonesia China mencatat, realisasi pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah mencapai 48,3 persen dan ditargetkan akan mencapai 70 persen pada akhir 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya tetap melanjutkan berbagai proyek strategis nasional untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi virus Corona.

Jokowi menilai proyek strategis tersebut berperan penting untuk pemerataan dan penguatan ekonomi masyarakat. Misaln, program sertifikasi tanah, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial, serta peremajaan perkebunan rakyat.

“Saya minta diprioritaskan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang berdampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, dan pada pemulihan ekonomi nasional,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski demikian, Jokowi mengingatkan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut tetaplah harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus Corona.

Jokowi juga menginginkan semua hambatan dan sumbatan pelaksanaan proyek strategis nasional bisa segera diselesaikan. Menurutnya kebanyakan hambatan pengerjaan proyek masih berupa pembebasan lahan.

Di sisi lain, Presiden juga meminta usulan 245 proyek strategis nasional baru dikaji ulang. Pemerintah berencana memprioritaskan proyek yang memiliki daya ungkit besar terhadap pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Saya minta untuk betul-betul dilihat di lapangan, dihitung, dikalkulasi secara rinci mana yang direkomendasi dan mana yang tidak direkomendasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merekomendasikan 89 proyek dari 245 usulan baru proyek strategis nasional. Menurutnya, 89 proyek tersebut memiliki dampak yang lebih besar.

“Proyek strategis nasional ini juga selaras dengan sektor lainnya, terutama pembangunan infrastruktur dengan kawasan industri, kawasan pertumbuhan ekonomi, kawasan wisata, dan proyek didistribusikan secara nasional,” tuturnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Airlangga menyebut 89 proyek senilai Rp1.422 triliun itu, terdiri dari 15 proyek jalan dan jembatan, lima proyek bandara, lima proyek kawasan industri sebesar, dan 13 proyek bendungan dan irigasi.

Ada pula satu proyek tanggul laut, satu program dan dua proyek smelter, 6 proyek kereta api, lima proyek pelabuhan, dua proyek penyediaan lahan pangan, 13 proyek kawasan perbatasan, 13 proyek energi, enam proyek air bersih, satu proyek pengolahan sampah, dan 3 proyek pengembangan teknologi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?