KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi: Insentif PPnBM DTP Dongkrak Pemulihan Industri Otomotif

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 17:57 WIB
Jokowi: Insentif PPnBM DTP Dongkrak Pemulihan Industri Otomotif

Presiden Jokowi saat berkunjung ke GIIAS 2021. (BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) cukup efektif mendongkrak pemulihan industri otomotif dari pandemi Covid-19.

Menurutnya, insentif PPnBM DTP berhasil meningkatkan permintaan mobil sehingga produksi ikut terdorong. Dia menyebut penjualan produk otomotif tercatat mengalami peningkatan hingga 60%.

"Ini kami lihat sangat mendongkrak penjualan dan mendongkrak produksi dari industri otomotif kita," katanya dalam kunjungannya di GIIAS 2021, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jokowi mengatakan otomotif menjadi salah satu industri yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling berat. Padahal, kinerja industri otomotif juga memengaruhi banyak industri kecil menengah (IKM) yang mendukung sektor tersebut.

Menurutnya, pemberian insentif PPnBM DTP menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pemulihan industri otomotif beserta ratusan IKM pendukungnya. Dia menilai meningkatnya kinerja sektor otomotif akan berdampak besar dalam pemulihan ekonomi secara keseluruhan.

"Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil di dalam negeri sepanjang Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 703.089 unit atau tumbuh 68%. Sejumlah pabrikan mobil juga sampai kewalahan untuk memenuhi pesanan yang tinggi.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan insentif PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra