KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Tanah Tanpa Sertifikat pada Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2023 | 15:17 WIB
Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Tanah Tanpa Sertifikat pada Tahun Depan

Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, (27/12/2023). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa rampung pada 2024. Artinya, mulai tahun depan diharapkan tidak ada lagi perkara lahan yang tak bersertifikat.

Jokowi mengatakan paling tidak masih ada 6 juta sertifikat yang harus terbit sampai tahun depan. Hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyertifikasi sekitar 106 juta bidang tanah atau 84% dari target yang ditetapkan, yakni 126 juta bidang tanah.

"Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepleset mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya," ucap presiden, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

Kepala Negara menyampaikan sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat. Jokowi menuturkan bahwa pada 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai disertifikasi dari total 126 juta lahan.

"Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat," tuturnya.

Padahal, Jokowi menegaskan, sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.

Baca Juga:
Hashim Ungkap Anggito Abimanyu Bakal Jabat Menteri Penerimaan Negara

"Artinya kalau ada sengketa Bapak Ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?" ujar presiden.

Lebih lanjut, Jokowi menilai penyelesaian sertifikat tanah mampu meredam permasalahan konflik lahan di daerah-daerah. Presiden mengaku bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai.

"Jangan dipandang mudah, kalau yang namanya sudah sengketa tanah itu pemilik itu mati-matian mempertahankan tanahnya betul? Bahkan saling membunuh kadang-kadang terjadi. Karena ini memang adalah tanda bukti hak kepemilikan tanah yang kita miliki," kata Jokowi.

Turut mendampingi Presiden Jokowi pada kesempatan tersebut antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Login DJP Online Lebih ‘Panjang’, Kini WP Harus Verifikasi Dobel

Senin, 02 Desember 2024 | 17:41 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

Hashim Ungkap Anggito Abimanyu Bakal Jabat Menteri Penerimaan Negara

Kamis, 28 November 2024 | 12:30 WIB KPP MINYAK DAN GAS BUMI

Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra