KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, merespon cepat adalah hal baik, sangat baik. Harapannya, itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi, dikutip pada Rabu (27/8/2024).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Jokowi berpandangan RUU Perampasan Aset amatlah penting untuk disahkan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah sudah selesai menyusun RUU Perampasan Aset dan telah mengirimkan draf RUU tersebut kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Setahun berlalu, DPR tak kunjung menggelar rapat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Kala itu DPR berargumen bahwa fraksi-fraksi perlu menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terlebih dahulu.

Pada Mei 2023, DPR berargumen fraksi-fraksi membutuhkan waktu 3 bulan untuk menyusun DIM dari suatu RUU. Sebelum RUU dibahas, jadwal pembahasan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP