KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Jokowi, jika DPR mampu mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan ketentuan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR seharusnya bisa mengambil langkah cepat untuk menangani isu-isu urgen yang lain.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, merespon cepat adalah hal baik, sangat baik. Harapannya, itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain juga, yang mendesak, misalnya RUU Perampasan Aset," ujar Jokowi, dikutip pada Rabu (27/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jokowi berpandangan RUU Perampasan Aset amatlah penting untuk disahkan dalam rangka mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Ini juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah sudah selesai menyusun RUU Perampasan Aset dan telah mengirimkan draf RUU tersebut kepada DPR. Surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Kala itu, Jokowi mengutus Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Setahun berlalu, DPR tak kunjung menggelar rapat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Kala itu DPR berargumen bahwa fraksi-fraksi perlu menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terlebih dahulu.

Pada Mei 2023, DPR berargumen fraksi-fraksi membutuhkan waktu 3 bulan untuk menyusun DIM dari suatu RUU. Sebelum RUU dibahas, jadwal pembahasan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja