KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Harap Penerusnya Tetap Larang Ekspor Mineral Mentah

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jokowi Harap Penerusnya Tetap Larang Ekspor Mineral Mentah

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah harus berlanjut meski masa pemerintahannya berganti.

Jokowi mengatakan ekspor mineral mentah harus dilarang secara konsisten agar proses hilirisasi dapat berjalan. Untuk itu, ia berharap penggantinya kelak tetap melanjutkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut.

"Asal konsistensi ini terus kita jaga. Siapa pun nanti pemimpin, presiden negara ini, konsistensi itu harus kita jaga dan terus kita ingatkan. Jangan kembali ke ekspor mentah lagi," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jokowi menuturkan pelarangan ekspor komoditas mentah telah terbukti efektif mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah. Sebelum 2020, ekspor bijih nikel biasanya hanya Rp15 triliun per tahun. Setelah diolah, nilai ekspornya naik menjadi Rp360 triliun pada 2021.

Untuk itu, ia menilai pelarangan ekspor bijih nikel diperlukan meski Indonesia harus menghadapi gugatan dari Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap memperkecil pasokan bahan baku industri stainless steel.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan mundur dalam menghadapi gugatan tersebut. Simak juga, PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Gugat ya gugat, kita hadapi. Digugat itu bisa menang, bisa kalah. Kalah ya enggak apa-apa, banding lagi kita," ujar presiden.

Setelah bijih nikel, Jokowi kini berencana melarang ekspor komoditas mentah lainnya seperti timah dan tembaga. Dengan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, ia meyakini pelarangan ekspor tembaga akan mendorong terciptanya nilai tambah yang menguntungkan bagi negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?