KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Harap Penerusnya Tetap Larang Ekspor Mineral Mentah

Dian Kurniati | Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Jokowi Harap Penerusnya Tetap Larang Ekspor Mineral Mentah

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah harus berlanjut meski masa pemerintahannya berganti.

Jokowi mengatakan ekspor mineral mentah harus dilarang secara konsisten agar proses hilirisasi dapat berjalan. Untuk itu, ia berharap penggantinya kelak tetap melanjutkan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut.

"Asal konsistensi ini terus kita jaga. Siapa pun nanti pemimpin, presiden negara ini, konsistensi itu harus kita jaga dan terus kita ingatkan. Jangan kembali ke ekspor mentah lagi," katanya, dikutip pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Jokowi menuturkan pelarangan ekspor komoditas mentah telah terbukti efektif mendorong hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah. Sebelum 2020, ekspor bijih nikel biasanya hanya Rp15 triliun per tahun. Setelah diolah, nilai ekspornya naik menjadi Rp360 triliun pada 2021.

Untuk itu, ia menilai pelarangan ekspor bijih nikel diperlukan meski Indonesia harus menghadapi gugatan dari Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap memperkecil pasokan bahan baku industri stainless steel.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan mundur dalam menghadapi gugatan tersebut. Simak juga, PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

"Gugat ya gugat, kita hadapi. Digugat itu bisa menang, bisa kalah. Kalah ya enggak apa-apa, banding lagi kita," ujar presiden.

Setelah bijih nikel, Jokowi kini berencana melarang ekspor komoditas mentah lainnya seperti timah dan tembaga. Dengan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, ia meyakini pelarangan ekspor tembaga akan mendorong terciptanya nilai tambah yang menguntungkan bagi negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah