KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi dan Anwar Ibrahim Bertemu, Indonesia-Malaysia Perjuangkan Sawit

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 16:37 WIB
Jokowi dan Anwar Ibrahim Bertemu, Indonesia-Malaysia Perjuangkan Sawit

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim di Istana Kepresidenan Bogor. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Ada 5 hal yang menjadi pembahasan utama kedua pemimpin negara. Salah satunya, soal kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia untuk memerangi diskriminasi sawit.

Jokowi dan Anwar Ibrahim sepakat untuk memperkuat kerja sama terkait dengan industri sawit dan produk turunannya serta melawan diskriminasi kelapa sawit.

"Kami sepakat memperkuat kerja sama melalui Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk meningkatkan pasar minyak kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit," kata Jokowi, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pokok pembahasan kedua, Jokowi dan Anwar Ibrahim membahas tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Jokowi menyambut baik komitmen Anwar Ibrahim untuk melindungi PMI yang berada di Malaysia. Jokowi juga berharap penerapan One Channel System (OCS) bisa dijalankan bersama.

"Saya sangat berharap OCS untuk perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia benar-benar bisa kita jalankan bersama," ujar Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menekankan mengenai kembali pentingnya pembangunan community learning center di Semenanjung untuk memenuhi hak pendidikan anak-anak pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketiga, terkait masalah perbatasan, kedua pemimpin sepakat untuk memastikan kesepakatan terkait perbatasan darat Sebatik, perbatasan darat Sinapad Sesai, serta perbatasan laut di Laut Sulawesi dan Selat Malaka dapat ditandatangani tahun ini.

"Tadi kita telah membicarakan dan bersepakat agar MoU perbatasan darat segmen Sebatik dan segmen Sinapad Sesai dapat ditandatangani tahun ini. Juga perjanjian laut wilayah di Laut Sulawesi dan di Selat Malaka bagian selatan juga bisa disepakati tahun ini," katanya.

Keempat, Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Malaysia terhadap perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kelimat, terkait dengan isu kawasan, kedua pemimpin juga sepakat untuk terus memperkuat kerja sama Asean sekaligus meningkatkan peran Asean di kawasan Indo-Pasifik.

"Kita sepakat Asean harus dapat memainkan peran sentral dalam menjadikan kawasan Indo-Pasifik yang damai, sejahtera, dan stabil," ujarnya.

Selain itu, Presiden Jokowi dan PM Anwar Ibrahim juga membahas mengenai perkembangan situasi terkini di Myanmar. Kedua negara memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya pelaksanaan Five Point Consensus.

"Indonesia dan Malaysia memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya pelaksanaan Five Point Consensus. Kita sepakat mendesak junta militer Myanmar untuk mengimplementasikan Five Point Consensus tersebut," kata Presiden Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra