KTT APEC

Jokowi Bicara di KTT APEC-ABAC, Pengembangan UMKM Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 10:30 WIB
Jokowi Bicara di KTT APEC-ABAC, Pengembangan UMKM Jadi Prioritas

Presiden Jokowi saat berbicara dalam KTT APEC ABAC Dialogue with Economic Leaders.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan butir-butir intervensinya dalam KTT APEC Business Advisory Council (ABAC) Dialogue with Economic Leaders secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Berbicara pada sesi yang mengangkat topik inklusivitas dan keberlanjutan, Jokowi menyampaikan 2 fokusnya dalam mengatasi tantangan ekonomi terkini.

Pertama, Indonesia akan berfokus pada peningkatan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mempercepat pemulihan ekonomi inklusif. Menurut Jokowi, bergeraknya UMKM tidak hanya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat penghasilan rendah, namun juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar.

"Tahun 2019, UMKM berkontribusi terhadap 52 persen PDB Asia Pasifik dan berhasil menyerap 50 persen tenaga kerja. Di Indonesia, 64 persen pelaku UMKM adalah perempuan. Artinya, memberdayakan UMKM di Indonesia juga memberdayakan perempuan," ungkap presiden dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Presiden juga menegaskan bahwa peningkatan inklusi keuangan merupakan prioritas. Pada 2021, Indonesia memberikan pinjaman lunak dan bantuan lebih dari US$4 miliar bagi 17,8 juta UMKM dan usaha kecil perorangan yang terdampak pandemi.

Selain itu, Jokowi melanjutkan, Indonesia terus bekerja keras mendukung transformasi digital UMKM selama pandemi. Sebanyak 8,4 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memasuki ekosistem digital, termasuk 54 persen di antaranya adalah perempuan.

Fokus kedua, lanjut presiden, adalah meletakkan upaya penanganan dampak perubahan iklim dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, penanganan dampak perubahan iklim harus dilakukan secara berimbang dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, untuk memenuhi target pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Konservasi hutan dan kekayaan laut, serta tranformasi menuju energi baru dan terbarukan harus menyejahterakan masyarakat bawah. Transisi menuju ekonomi rendah karbon ini harus dilakukan secara adil dan kolaboratif," jelasnya.

Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia menempatkan investasi industri berkelanjutan dan hijau sebagai prioritas penting. Proyek prioritas Indonesia antara lain pembangunan kawasan industri hijau, pembangunan rantai pasok industri baterai sampai mobil listrik, serta perdagangan karbon yang sangat besar potensinya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses