APRESIASI KINERJA

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 16:02 WIB
Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI Setjen MPR RI. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR senilai Rp1,5 juta hingga Rp19,3 juta per bulan sesuai dengan tingkat jabatan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 aturan tersebut.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Presiden menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Presiden menyerahkan sepenuhnya soal penentuan kelas jabatan pegawai di lingkungan Setjen MPR kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

Khusus bagi pejabat fungsional yang juga mendapatkan tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dengan Perpres ini tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?