APRESIASI KINERJA

Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2016 | 16:02 WIB
Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Setjen MPR RI Setjen MPR RI. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR senilai Rp1,5 juta hingga Rp19,3 juta per bulan sesuai dengan tingkat jabatan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 aturan tersebut.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Presiden menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Presiden menyerahkan sepenuhnya soal penentuan kelas jabatan pegawai di lingkungan Setjen MPR kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.

Khusus bagi pejabat fungsional yang juga mendapatkan tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dengan Perpres ini tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP