Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu mengunggah e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tidak berlaku jika terjadi keadaan tertentu yang berada di luar kuasa pengusaha kena pajak (PKP).
Bila terjadi keadaan tertentu seperti perang, kerusuhan, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan keadaan lain yang berada di luar kuasa PKP, batas waktu unggah e-faktur pada tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur pada Pasal 18 ayat (1) menjadi tak berlaku.
"Ketentuan mengenai batas waktu mengunggah e-faktur ke DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 36 ayat (9) PER-03/PJ/2022, Minggu (10/4/2022).
Dalam keadaan tertentu yang membuat PKP tak bisa membuat e-faktur, PKP boleh membuat faktur pajak berbentuk kertas. Format faktur pajak berbentuk kertas telah terlampir pada Lampiran M PER-03/PJ/2022.
Faktur pajak berbentuk kertas dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP/JKP dan arsip PKP yang membuat faktur pajak.
Bila keadaan tertentu yang menghambat pembuatan e-faktur telah ditetapkan berakhir oleh dirjen pajak, data faktur pajak berbentuk kertas yang telah dibuat oleh PKP wajib direkam dan diunggah ke aplikasi e-faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.
PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus. Produk hukum yang dicabut antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.